Suara.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang tengah tersandung masalah hukum. Bantuan itu dengan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerjasama dengan tim penasehat hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).
Sisriadi mengatakan, bahwa pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zein itu berdasarkan tindak lanjut dari tim penasehat hukum Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (23/7/2019).
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zein tidak diberikan.
"Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan," katanya.
Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan.
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," ujarnya.
Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga: Pernah Perang, Kivlan Zein Minta Menhan Kasih Jaminan Penangguhan Penahanan
“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” imbuh Kapuspen TNI.
Berita Terkait
-
Pernah Perang, Kivlan Zein Minta Menhan Kasih Jaminan Penangguhan Penahanan
-
Habil Disebut Tak Tahu Uang Untuk Beli Senjata, Pengacara Kivlan Bilang Ini
-
Alasan Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zein
-
Kivlan Zein Laporkan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal ke Propam
-
Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo
-
Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas
-
Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan