Suara.com - Dua pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni dan Elida Netti diperiksa aparaat Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2019), hari ini.
Pemeriksaan tersebut buntut dari pelaporan balik kubu Kivlan Zen terhadap seorang warga bernama Jalaludin.
"Saya, kuasa hukum di sini akan diperiksa oleh penyidik terkait laporan terhadap saudara Jalaludin. Laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 KUHP. Terhadap saudara Jalaludin ini, karena diduga Pak Kivlan ini tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Jalaludin," kata Pitra saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Pitra mengatakan, Kivlan tidak ikut diperiksa dalam agenda hari ini. Sebab, laporan tersebut dibuat oleh Pitra dan Elida.
"Tidak, kan yang melaporkan kuasa hukum. Jadi kita yang di BAP," sambungnya.
Kekinian, keduanya telah masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen melaporkan balik warga Banten bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (11/5/2019).
Pelaporan itu dilakukan karena Kivlan disebut risih dengan laporan Jalaludin yang menuduh eks Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) itu terlibat kasus makar.
"Di sini klien (Kivlan Zein) kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Pitra seusai membuat laporan di Bareskrim.
Baca Juga: Habil Disebut Tak Tahu Uang Untuk Beli Senjata, Pengacara Kivlan Bilang Ini
Pitra mengatakan, kliennya tak pernah sekali pun ingin melakukan upaya makar, melainkan hanya sebatas unjuk rasa. Dia menilai, penyampaian pendapat di muka umum dibolehkan dalam aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.
Berita Terkait
-
Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
-
Gugat Polda Metro, Kivlan Zen Absen di Sidang Perdana Praperadilan
-
Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen
-
Bisik-bisik soal Kasus Kivlan Zen, Menhan: Tito Saya Anggap Adik Sendiri
-
Kivlan Merasa Difitnah Usai Konfrontasi Saksi, Polri: Kita Profesional
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras