Suara.com - Chan Cheng (59) menelan pil pahit atas tindakannya. Mantan dosen senior di National University of Singapore (NUS) diduga melakukan pelecehan kepada anak-anak.
Setelah persidangan, Hakim Shaiffudin Saruwan menyatakan Chan Cheng bersalah atas lima kasus pelecehan pada Senin (21/7/2019). Sementara tujuh tuduhan lainnya masih menunggu keputusan.
Dikutip dari laman Straits Times, kasus bermula saat Chan Cheng melecehkan bocah berusia 5 tahun yang sedang berkemah di kawasan perkemahan Guillemard di jalan Old Airport, Singapura pada 1998.
Chan diketahui memiliki perusahaan sendiri bernama Procamp. Ia mengajar anak-anak serta mengatur perkemahan untuk anak-anak selama liburan.
Selama menjalankan tugas, pria yang mendapat gelar Ph.D dari kampus Oxford itu malah melakukan tindakan keji.
Seorang saksi mengungkapkan, Chan Cheng telah mencabuli seorang anak laki-laki dihadapan sejumlah remaja selama kemah.
Saksi itu mengaku, terdakwa memaksa untuk memijat tubuh temannya sampai menyentuh area pribadi. Namun, saat itu, saksi tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Berbeda halnya dengan korban lain, tiga orang di antara mereka mengaku bila Chan telah memegang organ intim mereka.
Sementara seorang korban lainnya mengungkap penganiayaan yang dilakukan Chan.
Baca Juga: 5 Fakta Tragis Pembunuhan Presenter TVRI, Pelecehan Dibalas Pembunuhan
Akibat kejadian itu, dosen tersebut harus membayar denda meski gagal dihadirkan dalam persidangan pada 29 November 1999. Seketika kariernya hancur setelah dipecat dari NUS.
Selang berapa tahun, kasus pelecehan yang dilakukan Chan Cheng kembali dikasuskan setelah ia memilih kabur ke Malaysia selama 17 tahun.
Hakim Shaiffudin mengizinkan Chan dibebaskan dengan syarat harus melapor kepada petugas investigasi setiap hari.
Ia dijadwalkan kembali ke pengadian pada 29 Juli mendatang dan wajib membayar denda senilai 60.000 USD atau sekitar Rp 838 juta.
Hukuman tersebut terbilang impas, karena pada dasarnya pelaku pelecehan atau penganiayaan dapat dipenjara hingga dua tahun atau dihukum cambuk. Chan Cheng tidak bisa dihukum cambuk karena usianya di atas 50 tahun.
Berita Terkait
-
Terseret Tuduhan Kasus Pelecehan, Sulthon Kamil Diputus Kontrak Label Musik
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Sulthon Kamil Harum Manis Umur Berapa? Viral Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
Tantang RK Tes DNA Ulang di Singapura, Lisa Mariana: Gentleman Dong, Katanya 1.000 Persen Yakin!
-
Harum Manis Band Asal Mana? Vokalisnya Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota