Suara.com - Beredar video penyitaan sejumlah ponsel dan vape atau rokok elektrik milik para siswa di sebuah sekolah di Kabuppaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Tak hanya disita, ponsel dan vape tersebut dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang guru mengenakan baju baju berwarna coklat mengumpulkan sejumlah ponsel hasil sitaan di atas meja.
Kemudian, ponsel berbagai merek dan ukuran tersebut secara satu per satu dibuang ke dalam ember berisi air. Di dalam ember tersebut tampak ada banyak ponsel yang sudah terendam air.
Tak hanya ponsel, sang guru juga menemukan beberapa vape atau rokok elektrik dari hasil sitaan. Vape tersebut juga dibuang ke dalam ember berisi air.
Aksi tersebut dilakukan di tengah lapangan sekolah. Setiap kali sang guru memasukkan HP ke dalam ember berisi air, para siswa bersorak kompak.
Belum diketahui di mana lokasi persis kejadian tersebut. Video ini mengundang perhatian banyak warganet.
Banyak warganet yang mendukung aksi sekolah memusnahkan ponsel dan vape milik par siswa. Namun tak sedikit pula warganet yang memberikan kecaman.
"Kelewatannya deh, harusnya sita saja. Nanti orang tua masing-masing yang ambil," kata @nungkywardhany.
Baca Juga: Cibir Anies yang Bilang Istrinya First Lady, Warganet Ini Kena Sekakmat
"Ada sisi positif dan negatifnya, walaupun sudah ada perjanjian diawal. Namun, hal ini kurang efektif buat memberikan efek jera pd siswa. Sebab orang tua juga beli suatu barang dengan hasil jerih payah yg luar biasa. Mungkin ada baiknya suatu aturan bisa dibuat dg sebijak-bijaknya, tanpa merugikan pihak sekolah maupun orang tua," ungkap @reffinatrie.
"Sekalian hp yang meerekam diceburkan juga ke air," ujar @abi_isan.
Sebelumnya, beredar pula video serupa aksi guru menghancurkan HP sitaan para siswa menggunakan palu. Lokasi pengambilan video berada di Pondok Pesantren (Ponpes) 'Wali Songo' Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur.
Pihak pondok pesantren menegaskan bahwa ponsel yang dihancurkan merupakan barang sitaan yang didapat. Sebab, para santri dilarang membawa ponsel ke dalam ponpes.
Adapun proses penghancuran ponsel tersebut mengacu pada Pedoman Peraturan Santri Pasal 9 Nomor 1 hingga 4. Tak hanya itu, proses penghancuran juga sudah disepakati oleh orang tua santri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
OPM Dituding Tembak Warga Sipil dan Bakar Rumah di Asmat, Akses Sulit Hambat Penyelidikan
-
Usai Besuk, Sinta Wahid Minta Polisi Bebaskan Delpedro Cs: Mereka Anak Bangsa, Bukan Musuh Negara
-
Ribuan Anak Jadi Korban, Pakar Ungkap Sejumlah Titik Kritis Penyebab Keracunan Massal MBG
-
Profil Irjen Herry Nahak, Jenderal Lulusan Terbaik Akpol Ditunjuk Jadi Waka Tim Transformasi Polri
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
-
MBG di Bandung Barat Dihentikan Sementara setelah Ratusan Siswa Keracunan
-
Lawan Kejagung, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
-
'Pulau Sawit Melambai': AGRA Sebut Ekspansi Kelapa Sawit Hancurkan Indonesia
-
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri