Suara.com - Beredar video penyitaan sejumlah ponsel dan vape atau rokok elektrik milik para siswa di sebuah sekolah di Kabuppaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Tak hanya disita, ponsel dan vape tersebut dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang guru mengenakan baju baju berwarna coklat mengumpulkan sejumlah ponsel hasil sitaan di atas meja.
Kemudian, ponsel berbagai merek dan ukuran tersebut secara satu per satu dibuang ke dalam ember berisi air. Di dalam ember tersebut tampak ada banyak ponsel yang sudah terendam air.
Tak hanya ponsel, sang guru juga menemukan beberapa vape atau rokok elektrik dari hasil sitaan. Vape tersebut juga dibuang ke dalam ember berisi air.
Aksi tersebut dilakukan di tengah lapangan sekolah. Setiap kali sang guru memasukkan HP ke dalam ember berisi air, para siswa bersorak kompak.
Belum diketahui di mana lokasi persis kejadian tersebut. Video ini mengundang perhatian banyak warganet.
Banyak warganet yang mendukung aksi sekolah memusnahkan ponsel dan vape milik par siswa. Namun tak sedikit pula warganet yang memberikan kecaman.
"Kelewatannya deh, harusnya sita saja. Nanti orang tua masing-masing yang ambil," kata @nungkywardhany.
Baca Juga: Cibir Anies yang Bilang Istrinya First Lady, Warganet Ini Kena Sekakmat
"Ada sisi positif dan negatifnya, walaupun sudah ada perjanjian diawal. Namun, hal ini kurang efektif buat memberikan efek jera pd siswa. Sebab orang tua juga beli suatu barang dengan hasil jerih payah yg luar biasa. Mungkin ada baiknya suatu aturan bisa dibuat dg sebijak-bijaknya, tanpa merugikan pihak sekolah maupun orang tua," ungkap @reffinatrie.
"Sekalian hp yang meerekam diceburkan juga ke air," ujar @abi_isan.
Sebelumnya, beredar pula video serupa aksi guru menghancurkan HP sitaan para siswa menggunakan palu. Lokasi pengambilan video berada di Pondok Pesantren (Ponpes) 'Wali Songo' Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur.
Pihak pondok pesantren menegaskan bahwa ponsel yang dihancurkan merupakan barang sitaan yang didapat. Sebab, para santri dilarang membawa ponsel ke dalam ponpes.
Adapun proses penghancuran ponsel tersebut mengacu pada Pedoman Peraturan Santri Pasal 9 Nomor 1 hingga 4. Tak hanya itu, proses penghancuran juga sudah disepakati oleh orang tua santri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf