Suara.com - Beredar video penyitaan sejumlah ponsel dan vape atau rokok elektrik milik para siswa di sebuah sekolah di Kabuppaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Tak hanya disita, ponsel dan vape tersebut dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang guru mengenakan baju baju berwarna coklat mengumpulkan sejumlah ponsel hasil sitaan di atas meja.
Kemudian, ponsel berbagai merek dan ukuran tersebut secara satu per satu dibuang ke dalam ember berisi air. Di dalam ember tersebut tampak ada banyak ponsel yang sudah terendam air.
Tak hanya ponsel, sang guru juga menemukan beberapa vape atau rokok elektrik dari hasil sitaan. Vape tersebut juga dibuang ke dalam ember berisi air.
Aksi tersebut dilakukan di tengah lapangan sekolah. Setiap kali sang guru memasukkan HP ke dalam ember berisi air, para siswa bersorak kompak.
Belum diketahui di mana lokasi persis kejadian tersebut. Video ini mengundang perhatian banyak warganet.
Banyak warganet yang mendukung aksi sekolah memusnahkan ponsel dan vape milik par siswa. Namun tak sedikit pula warganet yang memberikan kecaman.
"Kelewatannya deh, harusnya sita saja. Nanti orang tua masing-masing yang ambil," kata @nungkywardhany.
Baca Juga: Cibir Anies yang Bilang Istrinya First Lady, Warganet Ini Kena Sekakmat
"Ada sisi positif dan negatifnya, walaupun sudah ada perjanjian diawal. Namun, hal ini kurang efektif buat memberikan efek jera pd siswa. Sebab orang tua juga beli suatu barang dengan hasil jerih payah yg luar biasa. Mungkin ada baiknya suatu aturan bisa dibuat dg sebijak-bijaknya, tanpa merugikan pihak sekolah maupun orang tua," ungkap @reffinatrie.
"Sekalian hp yang meerekam diceburkan juga ke air," ujar @abi_isan.
Sebelumnya, beredar pula video serupa aksi guru menghancurkan HP sitaan para siswa menggunakan palu. Lokasi pengambilan video berada di Pondok Pesantren (Ponpes) 'Wali Songo' Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur.
Pihak pondok pesantren menegaskan bahwa ponsel yang dihancurkan merupakan barang sitaan yang didapat. Sebab, para santri dilarang membawa ponsel ke dalam ponpes.
Adapun proses penghancuran ponsel tersebut mengacu pada Pedoman Peraturan Santri Pasal 9 Nomor 1 hingga 4. Tak hanya itu, proses penghancuran juga sudah disepakati oleh orang tua santri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan