Suara.com - Beredar video penyitaan sejumlah ponsel dan vape atau rokok elektrik milik para siswa di sebuah sekolah di Kabuppaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Tak hanya disita, ponsel dan vape tersebut dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang guru mengenakan baju baju berwarna coklat mengumpulkan sejumlah ponsel hasil sitaan di atas meja.
Kemudian, ponsel berbagai merek dan ukuran tersebut secara satu per satu dibuang ke dalam ember berisi air. Di dalam ember tersebut tampak ada banyak ponsel yang sudah terendam air.
Tak hanya ponsel, sang guru juga menemukan beberapa vape atau rokok elektrik dari hasil sitaan. Vape tersebut juga dibuang ke dalam ember berisi air.
Aksi tersebut dilakukan di tengah lapangan sekolah. Setiap kali sang guru memasukkan HP ke dalam ember berisi air, para siswa bersorak kompak.
Belum diketahui di mana lokasi persis kejadian tersebut. Video ini mengundang perhatian banyak warganet.
Banyak warganet yang mendukung aksi sekolah memusnahkan ponsel dan vape milik par siswa. Namun tak sedikit pula warganet yang memberikan kecaman.
"Kelewatannya deh, harusnya sita saja. Nanti orang tua masing-masing yang ambil," kata @nungkywardhany.
Baca Juga: Cibir Anies yang Bilang Istrinya First Lady, Warganet Ini Kena Sekakmat
"Ada sisi positif dan negatifnya, walaupun sudah ada perjanjian diawal. Namun, hal ini kurang efektif buat memberikan efek jera pd siswa. Sebab orang tua juga beli suatu barang dengan hasil jerih payah yg luar biasa. Mungkin ada baiknya suatu aturan bisa dibuat dg sebijak-bijaknya, tanpa merugikan pihak sekolah maupun orang tua," ungkap @reffinatrie.
"Sekalian hp yang meerekam diceburkan juga ke air," ujar @abi_isan.
Sebelumnya, beredar pula video serupa aksi guru menghancurkan HP sitaan para siswa menggunakan palu. Lokasi pengambilan video berada di Pondok Pesantren (Ponpes) 'Wali Songo' Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur.
Pihak pondok pesantren menegaskan bahwa ponsel yang dihancurkan merupakan barang sitaan yang didapat. Sebab, para santri dilarang membawa ponsel ke dalam ponpes.
Adapun proses penghancuran ponsel tersebut mengacu pada Pedoman Peraturan Santri Pasal 9 Nomor 1 hingga 4. Tak hanya itu, proses penghancuran juga sudah disepakati oleh orang tua santri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami