Suara.com - Beredar video penyitaan sejumlah ponsel dan vape atau rokok elektrik milik para siswa di sebuah sekolah di Kabuppaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Tak hanya disita, ponsel dan vape tersebut dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @makassar_iinfo. Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang guru mengenakan baju baju berwarna coklat mengumpulkan sejumlah ponsel hasil sitaan di atas meja.
Kemudian, ponsel berbagai merek dan ukuran tersebut secara satu per satu dibuang ke dalam ember berisi air. Di dalam ember tersebut tampak ada banyak ponsel yang sudah terendam air.
Tak hanya ponsel, sang guru juga menemukan beberapa vape atau rokok elektrik dari hasil sitaan. Vape tersebut juga dibuang ke dalam ember berisi air.
Aksi tersebut dilakukan di tengah lapangan sekolah. Setiap kali sang guru memasukkan HP ke dalam ember berisi air, para siswa bersorak kompak.
Belum diketahui di mana lokasi persis kejadian tersebut. Video ini mengundang perhatian banyak warganet.
Banyak warganet yang mendukung aksi sekolah memusnahkan ponsel dan vape milik par siswa. Namun tak sedikit pula warganet yang memberikan kecaman.
"Kelewatannya deh, harusnya sita saja. Nanti orang tua masing-masing yang ambil," kata @nungkywardhany.
Baca Juga: Cibir Anies yang Bilang Istrinya First Lady, Warganet Ini Kena Sekakmat
"Ada sisi positif dan negatifnya, walaupun sudah ada perjanjian diawal. Namun, hal ini kurang efektif buat memberikan efek jera pd siswa. Sebab orang tua juga beli suatu barang dengan hasil jerih payah yg luar biasa. Mungkin ada baiknya suatu aturan bisa dibuat dg sebijak-bijaknya, tanpa merugikan pihak sekolah maupun orang tua," ungkap @reffinatrie.
"Sekalian hp yang meerekam diceburkan juga ke air," ujar @abi_isan.
Sebelumnya, beredar pula video serupa aksi guru menghancurkan HP sitaan para siswa menggunakan palu. Lokasi pengambilan video berada di Pondok Pesantren (Ponpes) 'Wali Songo' Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur.
Pihak pondok pesantren menegaskan bahwa ponsel yang dihancurkan merupakan barang sitaan yang didapat. Sebab, para santri dilarang membawa ponsel ke dalam ponpes.
Adapun proses penghancuran ponsel tersebut mengacu pada Pedoman Peraturan Santri Pasal 9 Nomor 1 hingga 4. Tak hanya itu, proses penghancuran juga sudah disepakati oleh orang tua santri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD