Arti penting RUU Pertanahan, utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dan kemakmuran rakyat, sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya.
RUU Pertanahan juga penting bagi upaya menerjemahkan amanat dan prinsip dasar dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan.
Selain itu, RUU Pertanahan merupakan undang-undang implementasi atau operasionalisasi dari UUPA atau dengan kata lain, UUPA sebagai lex generalis dan RUU Pertanahan sebagai lex specialis
Berdasarkan landasan sosiologis adanya RUU Pertanahan diharapkan dapat mengatasi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dapat mengatasi tumpang tindih peraturan perundang-undangan di sektor sumber agraria; dapat menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan; dan dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Menjawab kebutuhan itu semua, maka arah kebijakan pengaturan pertanahan dalam RUU Pertanahan, yaitu dengan melalui:
1. Penguatan konsep NKRI melalui pengaturan hubungan negara, kesatuan masyarakat hukum adat, dan orang dengan tanah.
Penguatan Konsep NKRI dilakukan melalui penegasan Hak Menguasai Negara, Hak Pengelolaan dan Pengakuan atas Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
2. Pengaturan hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran. dilaksanakan melalui:
• peningkatan peran pemerintah dalam pembatasan jangka waktu penguasaan hak
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020
atas tanah;
• pembatasan luas kepemilikan tanah;
• meningkatkan daya tarik investasi melalui pengaturan kembali jangka waktu hak atas
tanah, dan pengaturan kembali mengenai rumah susun;
• kepastian hukum penggunaan ruang di atas tanah dan di bawah tanah; dan
• reforma agraria.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?