Arti penting RUU Pertanahan, utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dan kemakmuran rakyat, sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya.
RUU Pertanahan juga penting bagi upaya menerjemahkan amanat dan prinsip dasar dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan.
Selain itu, RUU Pertanahan merupakan undang-undang implementasi atau operasionalisasi dari UUPA atau dengan kata lain, UUPA sebagai lex generalis dan RUU Pertanahan sebagai lex specialis
Berdasarkan landasan sosiologis adanya RUU Pertanahan diharapkan dapat mengatasi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dapat mengatasi tumpang tindih peraturan perundang-undangan di sektor sumber agraria; dapat menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan; dan dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Menjawab kebutuhan itu semua, maka arah kebijakan pengaturan pertanahan dalam RUU Pertanahan, yaitu dengan melalui:
1. Penguatan konsep NKRI melalui pengaturan hubungan negara, kesatuan masyarakat hukum adat, dan orang dengan tanah.
Penguatan Konsep NKRI dilakukan melalui penegasan Hak Menguasai Negara, Hak Pengelolaan dan Pengakuan atas Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
2. Pengaturan hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran. dilaksanakan melalui:
• peningkatan peran pemerintah dalam pembatasan jangka waktu penguasaan hak
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020
atas tanah;
• pembatasan luas kepemilikan tanah;
• meningkatkan daya tarik investasi melalui pengaturan kembali jangka waktu hak atas
tanah, dan pengaturan kembali mengenai rumah susun;
• kepastian hukum penggunaan ruang di atas tanah dan di bawah tanah; dan
• reforma agraria.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka