Suara.com - Pemerintah dan Panitia Kerja DPR, hingga saat ini terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan (RUU Pertanahan). Pemerintah secara intensif melakukan kajian mendalam bersama dengan DPR R melalui Komisi II, yang sedang fokus menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menyelesaikan RUU Pertanahan tahun ini.
RUU Pertanahan memiliki fungsi dan peran yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga menjadi perhatian berbagi kelompok masyarakat.
Selain itu, pemerintah memandang penting RUU Pertanahan sebagai dasar hukum operasional dari bagian-bagian penting terkait agenda bidang pertanahan, terutama Reforma Agraria.
Pokok pembahasan yang diatur dalam RUU Pertanahan dirumuskan untuk menjawab tuntutan permasalahan yang berkembang. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan, di antaranya:
1. Pengaturan Hak Atas Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran;
2. Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration System dan Sistem Positif;
3. Modernisasi Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Menuju Era Digital;
4. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan;
5. Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan;
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020
6. Kebijakan Fiskal Pertanahan dan Tata Ruang;
7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan
Fungsinya;
8. Penghapusan Hak-hak Lama bekas Hak Barat.
Mengapa perlu dibentuk RUU Pertanahan?
Berdasarkan landasan yuridis dalam melaksanakan perintah pasal 7 TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Perlu pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak