Suara.com - 31 warga negara mengajukan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 lembaga pemerintah termasuk Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan terkait polusi udara di Jakarta.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fikchar Hadjar menyebutkan proses penyelesaian atas sengketa kasus lingkungan hidup itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Abdul mengatakan bahwa dalam Pasal 84 UU PPLH tersebut juga mengatur bagaimana penyelesaian daripada sengketa tersebut. Setidaknya ada dua cara penyelesaian yang telah diatur yakni penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan, atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
"Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa," kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).
"Artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan," sambungnya.
Abdul juga menerangkan bahwa penyelesaian sengketa baik melalui gugatan ke pengadilan atai di luar pengadilan bertujuan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU PPLH.
Kesepakatan itu berupa bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan dan tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian tersebut diamini Abdul dapat membantu secara efektif perbaikan kondisi udara di Jakarta yang sempat disebutkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak aman bagi balita dan warga berusia lanjut.
Lebih lanjut Abdul mengatakan bahwa penyelesaian sengketa bisa melalui pengadilan dengan litigasi tiga jalur yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
"Penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu gugatan perdata dan tuntutan pidana di pengadilan umum, maupun gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 31 orang resmi menjadi penggugat polusi udara Jakarta. Mereka akan bersidang, Kamis (1/8/2019) mendatang.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kalau gugatan dengan konteks lingkungan hidup bisa memunculkan kesepakatan untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup itu sendiri.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara, mengatakan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota sedang mempersiapkan diri menjelang sidang perdana terkait gugatan mereka kepada 7 lembaga pemerintah terkait polusi udara. Mereka sedang melengkapi berkas gugatan untuk disampaikan di sidang perdana.
Ayu mengungkapkan sejak gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus, lembaga pemerintah yang digugat tidak pernah menghubungi mereka secara langsung, tanggapan hanya disampaikan melalui media.
Berita Terkait
-
Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
-
Polusi Udara Akut, Jakarta Perlu Tambah Ruang Terbuka Hijau
-
31 Penggugat Jokowi dan Anies Siap ke Meja Hijau, Gugat Udara Kotor Jakarta
-
Kamis (1/8/2019), Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar
-
Anies: Lidah Mertua Bukan Satu-satunya Cara Atasi Polusi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek