Suara.com - 31 warga negara mengajukan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 lembaga pemerintah termasuk Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan terkait polusi udara di Jakarta.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fikchar Hadjar menyebutkan proses penyelesaian atas sengketa kasus lingkungan hidup itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Abdul mengatakan bahwa dalam Pasal 84 UU PPLH tersebut juga mengatur bagaimana penyelesaian daripada sengketa tersebut. Setidaknya ada dua cara penyelesaian yang telah diatur yakni penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan, atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
"Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa," kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).
"Artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan," sambungnya.
Abdul juga menerangkan bahwa penyelesaian sengketa baik melalui gugatan ke pengadilan atai di luar pengadilan bertujuan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU PPLH.
Kesepakatan itu berupa bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan dan tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian tersebut diamini Abdul dapat membantu secara efektif perbaikan kondisi udara di Jakarta yang sempat disebutkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak aman bagi balita dan warga berusia lanjut.
Lebih lanjut Abdul mengatakan bahwa penyelesaian sengketa bisa melalui pengadilan dengan litigasi tiga jalur yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
"Penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu gugatan perdata dan tuntutan pidana di pengadilan umum, maupun gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 31 orang resmi menjadi penggugat polusi udara Jakarta. Mereka akan bersidang, Kamis (1/8/2019) mendatang.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kalau gugatan dengan konteks lingkungan hidup bisa memunculkan kesepakatan untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup itu sendiri.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara, mengatakan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota sedang mempersiapkan diri menjelang sidang perdana terkait gugatan mereka kepada 7 lembaga pemerintah terkait polusi udara. Mereka sedang melengkapi berkas gugatan untuk disampaikan di sidang perdana.
Ayu mengungkapkan sejak gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus, lembaga pemerintah yang digugat tidak pernah menghubungi mereka secara langsung, tanggapan hanya disampaikan melalui media.
Berita Terkait
-
Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
-
Polusi Udara Akut, Jakarta Perlu Tambah Ruang Terbuka Hijau
-
31 Penggugat Jokowi dan Anies Siap ke Meja Hijau, Gugat Udara Kotor Jakarta
-
Kamis (1/8/2019), Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar
-
Anies: Lidah Mertua Bukan Satu-satunya Cara Atasi Polusi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng