Suara.com - 31 warga negara mengajukan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 lembaga pemerintah termasuk Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan terkait polusi udara di Jakarta.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fikchar Hadjar menyebutkan proses penyelesaian atas sengketa kasus lingkungan hidup itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Abdul mengatakan bahwa dalam Pasal 84 UU PPLH tersebut juga mengatur bagaimana penyelesaian daripada sengketa tersebut. Setidaknya ada dua cara penyelesaian yang telah diatur yakni penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan, atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
"Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa," kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).
"Artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan," sambungnya.
Abdul juga menerangkan bahwa penyelesaian sengketa baik melalui gugatan ke pengadilan atai di luar pengadilan bertujuan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU PPLH.
Kesepakatan itu berupa bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan dan tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian tersebut diamini Abdul dapat membantu secara efektif perbaikan kondisi udara di Jakarta yang sempat disebutkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak aman bagi balita dan warga berusia lanjut.
Lebih lanjut Abdul mengatakan bahwa penyelesaian sengketa bisa melalui pengadilan dengan litigasi tiga jalur yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
"Penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu gugatan perdata dan tuntutan pidana di pengadilan umum, maupun gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 31 orang resmi menjadi penggugat polusi udara Jakarta. Mereka akan bersidang, Kamis (1/8/2019) mendatang.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kalau gugatan dengan konteks lingkungan hidup bisa memunculkan kesepakatan untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup itu sendiri.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara, mengatakan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota sedang mempersiapkan diri menjelang sidang perdana terkait gugatan mereka kepada 7 lembaga pemerintah terkait polusi udara. Mereka sedang melengkapi berkas gugatan untuk disampaikan di sidang perdana.
Ayu mengungkapkan sejak gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus, lembaga pemerintah yang digugat tidak pernah menghubungi mereka secara langsung, tanggapan hanya disampaikan melalui media.
Berita Terkait
- 
            
              Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
 - 
            
              Polusi Udara Akut, Jakarta Perlu Tambah Ruang Terbuka Hijau
 - 
            
              31 Penggugat Jokowi dan Anies Siap ke Meja Hijau, Gugat Udara Kotor Jakarta
 - 
            
              Kamis (1/8/2019), Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar
 - 
            
              Anies: Lidah Mertua Bukan Satu-satunya Cara Atasi Polusi
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid