Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan digugat terkait polusi udara di Jakarta. Menurut pengamat hukum Dadang Trisasongko, Jokowi dan Anies bisa digugat mulai dari membayar kompensasi hingga melakukan rehabilitas kualitas udara.
Dadang menerangkan, bahwa gugatan itu tergantung permintaan dari si penggugat. Penggugat merupakan 31 warga negara dan mengajukan gugatan citizen law suit (CLS) kepada sejumlah institusi pemerintah untuk menuntut kebersihan udara Jakarta.
"Bayar kompensasi atau harus melakukan hal lain, itu sangat tergantung apa saja yang diminta oleh penggugat. Perlu dicek di surat gugatan LBH Jakarta," kata Dadang saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).
Namun Dadang juga mengatakan, kalau gugatan itu bisa dirundingkan ke depannya. Ia menjelaskan, penggugat juga bisa menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan perbaikan kualitas udara di Jakarta.
"Bisa memerintahkan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan dan penenganan pencemaran udara, rehabilitasi kualitas udara," ujar Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) itu.
Untuk diketahui, sebanyak 31 orang resmi menjadi penggugat polusi udara Jakarta. Mereka akan bersidang pada Kamis (1/8/2019) mendatang.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara, mengatakan, tim advokasi Gerakan Ibu Kota sedang mempersiapkan diri menjelang sidang perdana terkait gugatan mereka kepada 7 lembaga pemerintah terkait polusi udara. Mereka sedang melengkapi berkas gugatan untuk disampaikan di sidang perdana.
Ayu mengungkapkan sejak gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, lembaga pemerintah yang digugat tidak pernah menghubungi mereka secara langsung, tanggapan hanya disampaikan melalui media.
Baca Juga: Polusi Udara Akut, Jakarta Perlu Tambah Ruang Terbuka Hijau
Berita Terkait
-
Bertemu Surya Paloh, Sekjen Nasdem: Anies Deklarator Ormas Nasdem
-
PKB Ungkap Pertemuan Prabowo - Megawati Tak Dibahas di Koalisi Jokowi
-
Makan Siang dengan Surya Paloh di Kantor Nasdem, Anies: Nggak Bahas Politik
-
Diundang Surya Paloh Makan Siang, Anies Akan Bahas Isu Jakarta
-
Jelang Pertemuan Prabowo-Megawati: Makan Siang Spesial, Jokowi Absen
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik