Suara.com - Setelah terciduk, Umar Ritonga, buronan kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara akan digelandang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/7/2019), malam ini.
"Tim sudah berada di daerah sekitar Medan, Sumut. Malam ini UMR akan langsung diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Umar ditangkap di kediamannya di Medan, Sumatra Utara setelah petugas KPK mendapatkan laporan dari lurah setempat. Penangkapan itu dilakukan lantaran Umar diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Sejak namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018, Umar sempat bersembunyi di daerah Perawang, Siak, Riau. Namun, setelah dibujuk Lurah Yusuf Harahap, Kepala Lingkungan; Khoirudin Saleh Harahap dan Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi akhirnya Umar mau menyerahkan diri.
"Itu, mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK," ujar Febri
Febri menyebut selama pelariannya diduga Umar membawa uang suap milik Bupati Pangonal sebesar Rp 500 juta.
"Itu, selama pelarian diduga UMR berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa sudah tidak ditemukan di lokasi," tutup Febri.
Diketahui, penangkapan buronan Umar ini berkaitan dengan kasus suap eks Bupati Pangonal Hararap. KPK pun telah menetapkan Pangonal sebagai tersangka terkait kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018.
Diduga, Pangonal menerima uang Rp 576 juta yang merupakan pemenuhan dari permintaan sang Bupati sekitar Rp 3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.
Baca Juga: Kamis Pagi, KPK Tangkap Buronan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal Harahap, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.
Berita Terkait
-
Kamis Pagi, KPK Tangkap Buronan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
-
KPK Sita Dokumen Anggaran Proyek dari Kantor Bupati Labuhanbatu
-
8 Penyidik KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu
-
KPK Buru Orang Dekat Bupati Labuhanbatu yang Nekat Lawan Petugas
-
KPK Pecahkan Kode Misterius dalam Kasus Bupati Labuhanbatu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun