Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil ulang tersangka kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani pekan depan. Sebab, pada panggilan perdana, Senin (22/7/2019) Fanani mangkir dari agenda tersebut.
"Kita agendakan kembali pada Senin, 29 Juli 2019," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan kepada wartawan (26/7/2019).
Hanya saja, Bhakti tak tahu ihwal alasan Fanani mangkir pada panggilang pertama. Sebab, pihaknya tak menerima konfirmasi baik dari Fanani atau kuasa hukumnya.
"Tidak ada konfirmasi, jadi kita tidak tahu alasannya tidak hadir pemeriksaan kemarin," ujar dia.
Menurut dia, pihaknya dapat memanggil paksa jika seandainya Fanani kembali urung memenuhi panggilan. Hanya saja, tindakan tersebut akan melihat kondisi yang terjadi.
"Bisa jadi (panggil paksa) tergantung penilaian kita apakah perlu atau tidak, karena pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka merupakan syarat formil berkas perkara bukan terkait pembuktian," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Baca Juga: Dalami Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa 45 Saksi
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Berita Terkait
-
Tewas Ditembak Polisi, Bripka RE Akan Dimakamkan di Jonggol Jawa Barat
-
Status Tersangka Makar Digantung, Sri Bintang: Lebih Buruk dari Zaman Orba
-
Polisi Bekuk Komplotan Penadah Motor Curian Jaringan Banten - Jakarta
-
Tersangka Kasus Baru, Pablo Benua Diduga Gelapkan 32 Mobil
-
Artis Kriss Hatta Ditangkap Polisi karena Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung