Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku nasibnya masih digantung setelah lama menyandang status tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya.
Dia mengaku, kasusnya belun ada titik terang setelahb polisi mengabulkan penangguhan penahanan pada April 2017 lalu.
Terkait status tersangnya yang belum jelas, Sri Bintang menilai penegakkan hukum di era pemerintahan Joko Widodo jauh lebih buruk ketimbang Orde Baru yang dipimpin Presiden ke-2 Soeharto.
"Sekarang saya tetap menjadi tersangka, Kivlan juga tersangka, enggak ada kelanjutan harusnya ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) tidak digantung begitu aja. Dan ini, jauh lebih buruk daripada jaman Pak Soeharto," kata Sri Bintang usai menghadiri sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2019).
Dia juga mengaku tak pernah lagi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah statusnya dibebaskan sementara dari penjara.
Terakhir, kata dia, dirinya hanya diminta untuk melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Namun, perintah tersebut tak pernah dia indahkan.
"Tidak ada (pemanggilan), ketika itu saya disuruh lapor Senin sama Kamis, tapi saya sobek-sobek (suratnya)," ujarnya.
"Sampai sekarang saya enggak pernah melapor dan enggak pernah diperkarakan juga."
Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2017 silam polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang atas kasus pemufakatan makar.
Alasan penangguhan itu dikabulkan karena kesehatan Sri Bintang yang merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangguhanpenahanan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Sudah Saya Singgung Sejak Lama
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Adapun tokoh yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Sri Bintang Pamungkas Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko dan Alvin Indra. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 4 November 2016 lalu.
Berita Terkait
-
Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi
-
Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut
-
Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
-
Sri Bintang: Sejak Soeharto sampai Jokowi, Presiden Hanya Gombal
-
Polisi Usut Tindakan Sri Bintang Robek Persyaratan Wajib Lapor
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre