Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku nasibnya masih digantung setelah lama menyandang status tersangka kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya.
Dia mengaku, kasusnya belun ada titik terang setelahb polisi mengabulkan penangguhan penahanan pada April 2017 lalu.
Terkait status tersangnya yang belum jelas, Sri Bintang menilai penegakkan hukum di era pemerintahan Joko Widodo jauh lebih buruk ketimbang Orde Baru yang dipimpin Presiden ke-2 Soeharto.
"Sekarang saya tetap menjadi tersangka, Kivlan juga tersangka, enggak ada kelanjutan harusnya ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) tidak digantung begitu aja. Dan ini, jauh lebih buruk daripada jaman Pak Soeharto," kata Sri Bintang usai menghadiri sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2019).
Dia juga mengaku tak pernah lagi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah statusnya dibebaskan sementara dari penjara.
Terakhir, kata dia, dirinya hanya diminta untuk melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Namun, perintah tersebut tak pernah dia indahkan.
"Tidak ada (pemanggilan), ketika itu saya disuruh lapor Senin sama Kamis, tapi saya sobek-sobek (suratnya)," ujarnya.
"Sampai sekarang saya enggak pernah melapor dan enggak pernah diperkarakan juga."
Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2017 silam polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang atas kasus pemufakatan makar.
Alasan penangguhan itu dikabulkan karena kesehatan Sri Bintang yang merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangguhanpenahanan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Sudah Saya Singgung Sejak Lama
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Adapun tokoh yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Sri Bintang Pamungkas Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko dan Alvin Indra. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 4 November 2016 lalu.
Berita Terkait
-
Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi
-
Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut
-
Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
-
Sri Bintang: Sejak Soeharto sampai Jokowi, Presiden Hanya Gombal
-
Polisi Usut Tindakan Sri Bintang Robek Persyaratan Wajib Lapor
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar