Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network alias Safe Net menilai, pemblokiran terhadap video YouTuber Kimi Hime oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah tindakan yang tak perlu.
Koordinator Regional Safe Net Damar Juniarto mengatakan, konten Kimi Hime tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena hanya merekam aktivitas dirinya memainkan gim PUBG.
"Bila melihat isi videonya, tidak lebih dari upaya mendokumentasikan permainan gim dengan medium video. Tidak ada tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam UU Pornografi," kata Damar saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/7/2019).
Namun, Damar mengakui konten yang dibuat Kimi Hime memang menjadi multitafsir baik dari kalimat di keterangan video maupun konten.
"Memang ada persoalan dengan judul pada video yang multitafsir, menggunakan bahasa gimmick yang menarik orang untuk mengklik video tersebut atas ketertarikan pada judul. Apakah karena penggunaan judul ini, Kimi Hime dapat dikategorikan sebagai pelaku pornografi?" jelasnya.
Menurut Damar, Kemenkominfo tidak perlu memberikan ancaman penghapusan konten Kimi Hime yang sudah tayangkarena permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Kimi Hime hanya perlu mengoreksi penggunaan judul dan mematuhi aturan Community Guidelines YouTube yang selama ini digunakannya sebagai platform mendistribusikan konten. Itu sudah cukup, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum," katanya.
Untuk diketahui, Kemenkominfo masih mengajukan penangguhan enam video YouTube Kimi Hime yang melanggar UU ITE kepada pihak Google, demikian disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Padahal sebelumnya, sudah ada tiga video Kimi Hime yang ditarik peredarannya dari YouTube karena dinilai Kominfo melanggar nilai-nilai kesusilaan bahkan cenderung mengarah ke pornografi.
Baca Juga: Menteri Kominfo Masih Tunggu Kedatangan Kimi Hime
"Ada 6 konten yang kami nyatakan kepada Google untuk dibatasi untuk Kimi Hime," terang Setu.
Berita Terkait
-
Menteri Kominfo Masih Tunggu Kedatangan Kimi Hime
-
Videonya Diblokir Kominfo, Ini 5 Gaya Busana OOTD Ala Kimi Hime
-
Tak Cuma Modal Cantik, 5 Travel Vlogger Ini Layak Anda Subscribe
-
Dianggap Vulgar, Youtuber Kimi Hime Aslinya Senang Olahraga Lho!
-
Sambil Menangis, Kimi Hime Curhat Minta Pembelaan Presiden Jokowi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani