Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network alias Safe Net menilai, pemblokiran terhadap video YouTuber Kimi Hime oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah tindakan yang tak perlu.
Koordinator Regional Safe Net Damar Juniarto mengatakan, konten Kimi Hime tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena hanya merekam aktivitas dirinya memainkan gim PUBG.
"Bila melihat isi videonya, tidak lebih dari upaya mendokumentasikan permainan gim dengan medium video. Tidak ada tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam UU Pornografi," kata Damar saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/7/2019).
Namun, Damar mengakui konten yang dibuat Kimi Hime memang menjadi multitafsir baik dari kalimat di keterangan video maupun konten.
"Memang ada persoalan dengan judul pada video yang multitafsir, menggunakan bahasa gimmick yang menarik orang untuk mengklik video tersebut atas ketertarikan pada judul. Apakah karena penggunaan judul ini, Kimi Hime dapat dikategorikan sebagai pelaku pornografi?" jelasnya.
Menurut Damar, Kemenkominfo tidak perlu memberikan ancaman penghapusan konten Kimi Hime yang sudah tayangkarena permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Kimi Hime hanya perlu mengoreksi penggunaan judul dan mematuhi aturan Community Guidelines YouTube yang selama ini digunakannya sebagai platform mendistribusikan konten. Itu sudah cukup, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum," katanya.
Untuk diketahui, Kemenkominfo masih mengajukan penangguhan enam video YouTube Kimi Hime yang melanggar UU ITE kepada pihak Google, demikian disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Padahal sebelumnya, sudah ada tiga video Kimi Hime yang ditarik peredarannya dari YouTube karena dinilai Kominfo melanggar nilai-nilai kesusilaan bahkan cenderung mengarah ke pornografi.
Baca Juga: Menteri Kominfo Masih Tunggu Kedatangan Kimi Hime
"Ada 6 konten yang kami nyatakan kepada Google untuk dibatasi untuk Kimi Hime," terang Setu.
Berita Terkait
-
Menteri Kominfo Masih Tunggu Kedatangan Kimi Hime
-
Videonya Diblokir Kominfo, Ini 5 Gaya Busana OOTD Ala Kimi Hime
-
Tak Cuma Modal Cantik, 5 Travel Vlogger Ini Layak Anda Subscribe
-
Dianggap Vulgar, Youtuber Kimi Hime Aslinya Senang Olahraga Lho!
-
Sambil Menangis, Kimi Hime Curhat Minta Pembelaan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius