Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network alias Safe Net menilai, pemblokiran terhadap video YouTuber Kimi Hime oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah tindakan yang tak perlu.
Koordinator Regional Safe Net Damar Juniarto mengatakan, konten Kimi Hime tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena hanya merekam aktivitas dirinya memainkan gim PUBG.
"Bila melihat isi videonya, tidak lebih dari upaya mendokumentasikan permainan gim dengan medium video. Tidak ada tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam UU Pornografi," kata Damar saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/7/2019).
Namun, Damar mengakui konten yang dibuat Kimi Hime memang menjadi multitafsir baik dari kalimat di keterangan video maupun konten.
"Memang ada persoalan dengan judul pada video yang multitafsir, menggunakan bahasa gimmick yang menarik orang untuk mengklik video tersebut atas ketertarikan pada judul. Apakah karena penggunaan judul ini, Kimi Hime dapat dikategorikan sebagai pelaku pornografi?" jelasnya.
Menurut Damar, Kemenkominfo tidak perlu memberikan ancaman penghapusan konten Kimi Hime yang sudah tayangkarena permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Kimi Hime hanya perlu mengoreksi penggunaan judul dan mematuhi aturan Community Guidelines YouTube yang selama ini digunakannya sebagai platform mendistribusikan konten. Itu sudah cukup, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum," katanya.
Untuk diketahui, Kemenkominfo masih mengajukan penangguhan enam video YouTube Kimi Hime yang melanggar UU ITE kepada pihak Google, demikian disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Padahal sebelumnya, sudah ada tiga video Kimi Hime yang ditarik peredarannya dari YouTube karena dinilai Kominfo melanggar nilai-nilai kesusilaan bahkan cenderung mengarah ke pornografi.
Baca Juga: Menteri Kominfo Masih Tunggu Kedatangan Kimi Hime
"Ada 6 konten yang kami nyatakan kepada Google untuk dibatasi untuk Kimi Hime," terang Setu.
Berita Terkait
-
Menteri Kominfo Masih Tunggu Kedatangan Kimi Hime
-
Videonya Diblokir Kominfo, Ini 5 Gaya Busana OOTD Ala Kimi Hime
-
Tak Cuma Modal Cantik, 5 Travel Vlogger Ini Layak Anda Subscribe
-
Dianggap Vulgar, Youtuber Kimi Hime Aslinya Senang Olahraga Lho!
-
Sambil Menangis, Kimi Hime Curhat Minta Pembelaan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara