Suara.com - Desa Tumaluntung, di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Munahasa Utara, Sulawesi Utara, tengah menjadi perbincangan di media sosial.
Sang kepala desa dikabarkan telah menyegal musala dan melarang warganya untuk salat di sana.
Ia pun sempat beradu argumen dengan warga setempat karena larangan tersebut.
Kejadian itu telah diabadikan dan kemudian diunggah ke Twitter oleh pengguna akun @Mrmarshall_rama pada Minggu (28/7/2019) dini hari.
Tampak wanita berpakaian putih, didampingi seorang polisi, berbicara pada sejumlah pria berpeci di video itu. Ia menegaskan bahwa tempat itu tidak memiliki izin.
"Itu harus ada izin untuk tempat beribadah, tempat musala, dan tempat masjid to?" kata wanita itu, yang merupakan kepala desa setempat.
Kemudian seorang pria melawan dan berkata, "Musala itu tidak ada undang-undangnya."
Sang kepala desa lalu mengaku bahwa masalah ini juga telah mendapat imbauan dari kepala Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia juga memberi tahu, "Okay, jadi keputusannya begini. Keputusannya sesuai tadi Kapolres baru saja 10 menit yang lalu, memberikan informasi, ini tidak perlu dikunci, tapi tidak boleh digunakan."
Baca Juga: Marbut Musala Ditemukan Tewas saat Warga Kebelet BAB
Namun, warga tetap bersikeras mempertahankan tempat tersebut untuk beribadah dan menyinggung posisi kepala desa itu.
"Iya memang saya kepala desa, tapi kita harus bertindak juga netral, Pak," jawab kepala desa, yang kemudian meminta warga bubar dan berkumpul di tempat lain untuk lebih lanjut membicarakan tentang izin musala.
Kini video tersebut viral dan telah di-retweet lebih dari seribu kali.
"Kejadian di Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut, Sulut. Kepala desa segel musala dan melarang orang salat dengan alasan tidak ada izin (emoji marah)," cuit si pengunggah.
Komentar yang membanjiri kicauan itu juga diwarnai dengan kekesalan, sama seperti yang diungkapkan oleh pengunggah video.
Belum ada klarifikasi dari pihak berwenang terkait kejadian dalam video tersebut.
Berita Terkait
-
Pilkades Serentak di Banyumas, Ada Persaingan Suami-Istri dan Bapak-Anak
-
Seratusan Kades di Aceh Barat Daya Minta Studi Banding ke Thailand
-
Di Kampung Tengah Jakarta, Idul Fitri Tidak Hanya Milik Umat Muslim
-
Minta Bantuan Polisi, Kades Bekuk Empat Maling Kotak Amal Masjid
-
Hari Ketiga Ramadan, Bom Meledak di Masjid Sufi Pakistan, Tewaskan 8 Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini