Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pria berinisal ECP (30), yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel) karena diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap tujuh orang anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, kasus kekerasan seksual ini terungkap dari adanya laporan salah satu orang tua korban.
"Berangkat dari laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan diduga kuat pelakunya mengarah kepada seorang pria yang berprofesi sebagai guru bimbel, berinisial ECP," kata Kristiadjie saat dilansir Antara, Mataram, Senin (29/7/2019).
Pelaku asal Cianjur, Jawa Barat, jelasnya, ditangkap Tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB usai mengajar di salah satu bimbel yang ada di Kota Mataram, sehari setelah laporannya masuk, Jumat (26/7).
"Jadi usai mengajar, pelaku langsung diamankan tim," ujarnya.
Dari penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa ECP sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak bawah umur.
Barang bukti tersebut antara lain, sarung, minyak zaitun, body lotion dan telepon seluler yang kerap digunakan pelaku dalam melancarkan modus mempengaruhi korban.
"Dari HP pelaku ditemukan film porno. Film itu yang diberikan ke anak-anak," ucapnya.
Pelaku mempengaruhi korban dengan memberikan upah kepada anak-anak. Kisaran yang diberikan berbeda-beda, mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.
Baca Juga: Diancam Nilai Jelek, Guru Bimbel di Tangerang Tega Cabuli Anak Didiknya
"Jadi aksinya ini sudah dilancarkan dalam periode setahun. Dalam jangka waktu itu, satu anak ada yang sudah dicabulinya dua sampai tiga kali," kata Kristiadjie.
Lebih lanjut, pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai aturan perundang-undangannya, pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dukun Cabul Modus Ritual Buang Sial Incar Para Gadis di Facebook
-
Digeruduk saat Tidur di Rumah, Ustaz Cabul Dinterogasi Keluarga Bunga
-
Lewat Air Doa, Bunga Ungkap Dosa Sang Guru Ngaji Cabul
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!