Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pria berinisal ECP (30), yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel) karena diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap tujuh orang anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, kasus kekerasan seksual ini terungkap dari adanya laporan salah satu orang tua korban.
"Berangkat dari laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan diduga kuat pelakunya mengarah kepada seorang pria yang berprofesi sebagai guru bimbel, berinisial ECP," kata Kristiadjie saat dilansir Antara, Mataram, Senin (29/7/2019).
Pelaku asal Cianjur, Jawa Barat, jelasnya, ditangkap Tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB usai mengajar di salah satu bimbel yang ada di Kota Mataram, sehari setelah laporannya masuk, Jumat (26/7).
"Jadi usai mengajar, pelaku langsung diamankan tim," ujarnya.
Dari penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa ECP sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak bawah umur.
Barang bukti tersebut antara lain, sarung, minyak zaitun, body lotion dan telepon seluler yang kerap digunakan pelaku dalam melancarkan modus mempengaruhi korban.
"Dari HP pelaku ditemukan film porno. Film itu yang diberikan ke anak-anak," ucapnya.
Pelaku mempengaruhi korban dengan memberikan upah kepada anak-anak. Kisaran yang diberikan berbeda-beda, mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.
Baca Juga: Diancam Nilai Jelek, Guru Bimbel di Tangerang Tega Cabuli Anak Didiknya
"Jadi aksinya ini sudah dilancarkan dalam periode setahun. Dalam jangka waktu itu, satu anak ada yang sudah dicabulinya dua sampai tiga kali," kata Kristiadjie.
Lebih lanjut, pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai aturan perundang-undangannya, pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dukun Cabul Modus Ritual Buang Sial Incar Para Gadis di Facebook
-
Digeruduk saat Tidur di Rumah, Ustaz Cabul Dinterogasi Keluarga Bunga
-
Lewat Air Doa, Bunga Ungkap Dosa Sang Guru Ngaji Cabul
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi