Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pria berinisal ECP (30), yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel) karena diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap tujuh orang anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, kasus kekerasan seksual ini terungkap dari adanya laporan salah satu orang tua korban.
"Berangkat dari laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan diduga kuat pelakunya mengarah kepada seorang pria yang berprofesi sebagai guru bimbel, berinisial ECP," kata Kristiadjie saat dilansir Antara, Mataram, Senin (29/7/2019).
Pelaku asal Cianjur, Jawa Barat, jelasnya, ditangkap Tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB usai mengajar di salah satu bimbel yang ada di Kota Mataram, sehari setelah laporannya masuk, Jumat (26/7).
"Jadi usai mengajar, pelaku langsung diamankan tim," ujarnya.
Dari penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa ECP sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak bawah umur.
Barang bukti tersebut antara lain, sarung, minyak zaitun, body lotion dan telepon seluler yang kerap digunakan pelaku dalam melancarkan modus mempengaruhi korban.
"Dari HP pelaku ditemukan film porno. Film itu yang diberikan ke anak-anak," ucapnya.
Pelaku mempengaruhi korban dengan memberikan upah kepada anak-anak. Kisaran yang diberikan berbeda-beda, mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.
Baca Juga: Diancam Nilai Jelek, Guru Bimbel di Tangerang Tega Cabuli Anak Didiknya
"Jadi aksinya ini sudah dilancarkan dalam periode setahun. Dalam jangka waktu itu, satu anak ada yang sudah dicabulinya dua sampai tiga kali," kata Kristiadjie.
Lebih lanjut, pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai aturan perundang-undangannya, pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dukun Cabul Modus Ritual Buang Sial Incar Para Gadis di Facebook
-
Digeruduk saat Tidur di Rumah, Ustaz Cabul Dinterogasi Keluarga Bunga
-
Lewat Air Doa, Bunga Ungkap Dosa Sang Guru Ngaji Cabul
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
-
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono