Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini dilakukan untuk memahami berbagai bentuk aturan yang ada selama ini.
Selain untuk menyeragamkan hasil produk hukum, kegiatan ini juga dinilai dapat mengurangi perbedaan yang menyebabkan terjadinya multitafsir dan permasalahan di kemudian hari.
Bicara tentang aturan dalam konteks bernegara, tentu saja berhubungan erat dengan kaidah hukum, undang-undang dan berbagai aturan pelaksanaannya. Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu pelaksana aturan-aturan terkait pertanahan di Indonesia wajib mendorong aparaturnya untuk melek hukum dan melek proses penyusunannya.
Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta, yang terdiri dari jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, DIY, NTB, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan perwakilan seluruh kantor pertanahan di Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Drs. Heri Santoso menyambut baik kegiatan ini.
"Rekan-rekan di kantor wilayah dan kantor pertanahan, selama ini sudah sangat disibukkan dengan rutinitas pekerjaan, perlu disegarkan kembali dengan kegiatan bimbingan teknis seperti ini," ujar mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Jateng ini.
Senada dengan Heri, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para praktisi, dalam hal ini jajaran Kementerian ATR/BPN perlu untuk selalu diasah kemampuan hukumnya karena semua program, kegiatan, produk hukum bermula dari aturan yang dibuat. Hal ini dikemukakannya saat ditemui ,setelah memberikan paparan tentang "Teori dan Azas-Azas pembentukan Peraturan Perundang-undangan".
Kegiatan bimbingan teknis di Malang, Jatim, ini adalah kali pertama dilaksanakan. Selain Kota Malang, kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan di Batam dan Manado.
Aparatur Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia berharap dapat mewujudkan produk hukum yang berkualitas, demi terciptanya tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Berita Terkait
-
Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan
-
Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
-
Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat
-
Saat Ini, Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pertanahan
-
Kementerian ATR/BPN Minta Perda RT/RW Kota Batam Dilengkapi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka