Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanahan selesai dalam waktu dekat, karena aturan ini dinilai sangat penting untuk segera diundangkan. RUU Pertanahan
merupakan undang-undang implementasi atau operasionalisasi dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), atau dengan kata lain, UUPA sebagai lex generalis dan RUU Pertanahan sebagai lex specialis.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR, Herman Khaeron mengatakan,
RUU Pertanahan merupakan penguatan dari UUPA, yang menjadi acuan dalam urusan pertanahan yang harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, kami mengedepankan RUU Pertanahan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, sebab bisa menekan inflasi bidang pertanahan dan ada pembaruan di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam," ujarnya, dalam diskusi forum legislasi bertema "Tarik Ulur UU Pertanahan", di Media Center MPR/DPR, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Herman mengatakan, RUU Pertanahan merupakan inisiatif DPR yang masuk Prioritas dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009 - 2014, dan kembali menjadi prioritas pada 2015 - 2019. RUU ini diyakini bisa segera disahkan DPR pada periode sekarang, yang akan berakhir masa kerjanya pada September 2019.
"RUU Pertanahan terdiri dari 15 bab, dan substansinya ada di bab pertama hingga kelima, yang pembahasannya sudah diselesaikan, kemudian 10 bab lainnya adalah bab pendukung. Isinya tentang Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), sanksi administratif dan sanksi hukum, pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertahanan, serta aturan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Andi Tenrisau mengatakan, jika dilihat dari perspektif kemakmuran rakyat, undang-undang turunannya dan UUPA, sejak dibentuk sampai pelaksanaannya, dirasakan masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
"Jika dilihat dari aspek sosial, misalnya pengaturan pertanahan atau pengaturan agraria selama ini, kita masih melihat adanya ketimpangan struktur penguasaan pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan tanah yang belum ideal. Masih ada tumpang tindih pengaturan tentang sumber daya agraria, kemudian, sengketa konflik pertanahan juga masih belum secepatnya terselesaikan. Selain itu, untuk mengikuti perkembangan teknologi, data pertanahan harus mulai terdigitalisasi dan pelayanan pertanahan berbasis online. RUU Pertanahan diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini," ujar Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba