Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanahan selesai dalam waktu dekat, karena aturan ini dinilai sangat penting untuk segera diundangkan. RUU Pertanahan
merupakan undang-undang implementasi atau operasionalisasi dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), atau dengan kata lain, UUPA sebagai lex generalis dan RUU Pertanahan sebagai lex specialis.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR, Herman Khaeron mengatakan,
RUU Pertanahan merupakan penguatan dari UUPA, yang menjadi acuan dalam urusan pertanahan yang harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, kami mengedepankan RUU Pertanahan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, sebab bisa menekan inflasi bidang pertanahan dan ada pembaruan di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam," ujarnya, dalam diskusi forum legislasi bertema "Tarik Ulur UU Pertanahan", di Media Center MPR/DPR, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Herman mengatakan, RUU Pertanahan merupakan inisiatif DPR yang masuk Prioritas dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009 - 2014, dan kembali menjadi prioritas pada 2015 - 2019. RUU ini diyakini bisa segera disahkan DPR pada periode sekarang, yang akan berakhir masa kerjanya pada September 2019.
"RUU Pertanahan terdiri dari 15 bab, dan substansinya ada di bab pertama hingga kelima, yang pembahasannya sudah diselesaikan, kemudian 10 bab lainnya adalah bab pendukung. Isinya tentang Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), sanksi administratif dan sanksi hukum, pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertahanan, serta aturan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Andi Tenrisau mengatakan, jika dilihat dari perspektif kemakmuran rakyat, undang-undang turunannya dan UUPA, sejak dibentuk sampai pelaksanaannya, dirasakan masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
"Jika dilihat dari aspek sosial, misalnya pengaturan pertanahan atau pengaturan agraria selama ini, kita masih melihat adanya ketimpangan struktur penguasaan pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan tanah yang belum ideal. Masih ada tumpang tindih pengaturan tentang sumber daya agraria, kemudian, sengketa konflik pertanahan juga masih belum secepatnya terselesaikan. Selain itu, untuk mengikuti perkembangan teknologi, data pertanahan harus mulai terdigitalisasi dan pelayanan pertanahan berbasis online. RUU Pertanahan diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini," ujar Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap