Suara.com - Tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mengusulkan 3 Kantor Pertanahan di wilayahnya untuk menjadi kantor berzona integritas, salah satunya Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.
Kantor Pertanahan Kota Bengkulu merupakan unit kerja di wilayah Kotamadya Bengkulu, yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Pelayanan yang diberikan berupa pembuatan sertifikat tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, mediasi kasus pertanahan serta pengadaan tanah.
"Tujuan komitmen ini adalah mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Adam Hawadi, saat di temui Tim Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantornya, Rabu (24/7/2019).
Menurut Adam, zona integritas merupakan bentuk komitmen antara pimpinan Kantor Pertanahan dengan jajarannya. Usulan agar menjadi kantor berzona integritas membuatnya menerapkan beberapa langkah menuju hal tersebut.
"Langkah pertama yang dilakukan adalah memisahkan front office dengan back office. Artinya, menutup kemungkinan pemohon menemui petugas maupun pejabat dalam rangka mengurus tanah. Kami juga memakai pintu finger print, artinya hanya petugas dan pejabat yang berwenang terhadap kegiatan di back office dan front office," tambah Adam.
Publikasi kepada masyarakat juga dilakukan Kantor Pertanahan Kota Bengkul, agar masyarakat mengetahui bahwa kantor ini sedang menuju WBK dan WBBM.
"Kami memasang banner terkait zona integritas, supaya masyarakat tahu bahwa kantor ini sedang menuju bebas korupsi," katanya.
Pemohon yang datang siang itu tergolong ramai. Hilda, masyarakat yang mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Bengkulu mengapresiasi layanan yang diberikan kantor tersebut.
"Saya mengurus balik nama sertifikat tanah. Alhamdulilah lancar, walau sempat bolak-balik karena kekurangan berkas," kata Hilda.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Jumlah pegawai di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu terdiri dari 37 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 41 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Berita Terkait
-
Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
-
Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat
-
Lantik Pejabat, Sofyan Djalil : Pejabat harus Jadi Pemimpin Perubahan
-
Saat Ini, Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pertanahan
-
Kementerian ATR/BPN Minta Perda RT/RW Kota Batam Dilengkapi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung