Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas penyidikan yang telah rampung yakni tersangka Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (LIL). Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk mempersiapkan berkas dakwaan di sebelum kasus itu disidangkan di Pengadipan Tipikor Mataram.
"Kami rampungkan berkas penyidikan LIL (Liliana Hidayat). Akan disidang di PN Mataram," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 45 saksi. Puluhan saksi yang telah diperiksa itu di antaranya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penelaah Data Keimigrasian atau PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Kemudian, Analis Keimigrasian Pertama pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, PNS Imigrasi Kelas I Mataram, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, Hotel Manager PT. Wyndham Sun Dancer Resort Lombok, Pengacara, serta Karyawan Swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetakan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram; Kurniadi, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram; Yusriansyah Fazrin, serta Direkur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok; Liliana Hidayat.
KPK menduga pejabat imigrasi tersebut meminta uang suap hingga sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun, kedua turis tersebut diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Penyalahgunaan visa ini kemudian diproses oleh pihak imigrasi Mataram. Melalui pihak manajemen tempat kedua WNA itu bekerja, mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Suap Izin Tinggal WNA, 20 Pejabat Imigrasi NTB Diperiksa KPK Selama 2 Hari
Awalnya Liliana memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak imigrasi Mataram. Namun, ditolak lantaran terlalu kecil untuk menghilangkan kasus tersebut.
Hingga akhirnya, diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan diterima oleh pihak Imigrasi Mataram.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kurniadi dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Liliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal