Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun. Terkait peraturan tersebut, Anies akan melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Kota (Pemkot) sekitar kota Jakarta.
Pasalnya, kendaraan yang masuk di Jakarta tidak hanya berasal dari ibu kota. Karena itu, meskipun baru diterapkan pada tahun 2025, Anies akan melakukan koordinasi.
"Ini ancang-ancang dari sekarang, pasti akan koordinasi, pasti nanti akan ada pengaturan," ujar Anies di Balai Kota, Jumat (2/8/2019).
Karena masih memiliki waktu, Anies meminta masyarakat mempersiapkan untuk menaati peraturan tersebut. Ia berharap nantinya pada tahun 2025 di Jakarta hanya kendaraan yang berusia di bawah 10 tahun yang bisa beroperasi.
"Jadi pada tahun 2025 kita punya periode waktu 6 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta. Jenis mobil yang beroperasi itu termasuk kendaraan pribadi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya, mobil juga harus melewati uji emisi.
"Memperketat ketentuan uji emisi selusu kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan ememastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies dalam Ingub tersebut.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Kendaraan Listrik Bebas dari Ganjil - Genap
Berita Terkait
-
Tidak Hanya Musim Kemarau, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Sepanjang Tahun
-
Gubernur Anies Baswedan: Kendaraan Listrik Bebas dari Ganjil - Genap
-
Jakarta Diguncang Gempa, Anies dan PNS di Balai Kota Berlarian Keluar
-
Gubernur Anies Larang Mobil Tua di Jakarta, Komunitas Mobil Klasik Bersuara
-
Perluasan Sistem Gage di Jakarta Diberlakukan Bulan Depan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras