Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengoreksi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam koreksinya, Anies menyebut penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor yang diperluas akan diterapkan sepanjang tahun.
Pada Ingub yang telah ditandatangani pada Kamis (1/8/2019), Anies menyebut penerapan hanya berlaku pada masa musim kemarau. Hal tersebut dikatakan Anies dalam konferensi pers mengenai Ingub tersebut.
"No, no, no enggak ada (sepanjang kemarau), sepanjang tahun lah," kata Anies di Balai Kota, Jakarta pada Jumat (2/7/2019)
Menurutnya, dalam Ingub sebelumnya yang sempat beredar itu belum final. Dia menambahkan, tidak ada ukuran untuk menjadikan musim kemarau sebagai masa penerapan.
"No, no kemarau tuh ngukurnya gimana? Makanya sebelum dokumen diundangkan itu belum final. Begitu diundangkan baru final," kata Anies.
Sebelumnya, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mulai menerapkan perluasan wilayah ganjil genap kendaraan bermotor. Rencana tersebut dikatakan akan dilakukan pada 1 September 2019 mendatang.
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019, peraturan tersebut bertujuan mengendalikan polusi udara di Jakarta. Hal tersebut dikatakan Anies sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengembalikan kualitas udara di Jakarta.
"Dimana partisipasi masyarakat itu? Pertama, kita akan melakukan perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan plat nomor ganjil genap," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Kendaraan Listrik Bebas dari Ganjil - Genap
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes