Suara.com - Di tengah pemadaman listrik yang berlangsung lama di seluruh kawasan Jabodetabek, banyak warganet yang mengeluh di media sosial.
Tak hanya keluhan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mendapat tuduhan dari warganet yang kesal.
Saat tagar #matilampu sedang ramai di Twitter, akun @PartaiSocmed juga meminta warganet untuk me-mention akun resmi PLN, yakni @pln_123.
Salah satu cuitan di utasnya pada Minggu (4/8/2019) berbunyi, "@pln_123 ini termasuk salah satu BUMN yang korup dan tidak efisien. Ketika pelanggan telat bayar langsung dapat 'surat cinta' pemutusan sepihak, giliran mati lampu mereka tak mau bayar kompensasi pada pelanggan yang dirugikan.
#MatiLampu."
Kicauan tersebut rupanya membuat kepala pengguna akun @slameeettt mendidih. Ia tak terima dengan tuduhan yang ditujukan pada PLN.
Dari balasannya, @slameeettt mengaku sebagai karyawan PLN yang pekerjaannya tak pernah dihargai masyarakat.
"Woy ***. Kalian kalau mati lampu teriak-teriak, giliran nyala terang enggak terima kasih. Kita bekerja 24 jam dengan penuh resiko biar kalian bisa menikmati hidup. Lagian mana mungkin kita sengaja padamkan listrik tanpa alasan tertentu. Jangan nyinyir doang ***. Go *** yourself!" gertaknya terhadap @PartaiSocmed.
Cuitan itu rupanya mendapat perhatian dari Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir.
Penulis 'Kiai Ujang di Negeri Kanguru' itu tampaknya terganggu dengan kata-kata kasar yang dilontarkan @slameeettt di Twitter, sehingga ia melapor pada @pln_123 untuk menanyakan konfirmasi terkait peran @slameeettt di PLN.
Baca Juga: Ngaku Petugas PLN, Petani Ini Gasak Barang-barang di Rumah Mewah
"Kepada Direksi @pln_123 ini beneran saudara @slameeettt karyawan Anda? Kok ucapannya kasar sekali yah. Mohon dicek dan bila benar demikian, saya usul agar diberi training kepada yang bersangkutan bahwa apa pun alasannya ucapan tersebut tidak layak. Semoga yang bersangkutan bukan karyawan Anda," tulis Gus Nadir.
PLN telah meminta maaf atas pemadaman listrik yang terjadi di Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat serta Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019).
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan di Facebook dan Twitter, PLN menyebutkan, "PLN memohon maaf atas pemadaman yang terjadi akibat gangguan yang terjadi pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa."
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka