Suara.com - Mendapat aduan dari masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, geruduk gudang penyimpanan kosmetik ilegal di kawasan Ruko CBD Blok M Green Lake, Tangerang. Dari hasil penggerebekan ini BPOM berhasil menyita kosmetik senilai Rp 3,3 milliar.
Penggerebekan ini dilakukan BPOM Provinsi Banten, Senin (5/8/2019) malam hari. Kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma mengatakan, dalam gudang itu terdapat 37.643 pcs produk kosmetik ilegal yang diimpor dari China.
"Sebenarnya ini pengaduan konsumen yang kemudian penyidik kita melakukan penelusuran, investigasi, dan menemukan fakta-fakta yang kita yakini ada dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan," ujarnya di lokasi.
Sementara itu, dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan tiga orang karyawan. Namun, ketiganya hanyalah petugas pengemas paket kosmetik untuk dikirim.
"Kosmetik ilegal ini diimpor dari China dan dilakukan oleh saudara mister YTT, yang saat ini bersangkutan tidak ada di tempat. Tentu kita sudah berkordinasi dengan Polda untuk menangkapnya," jelasnya.
Kata dia, 37.643 produk kosmetik dengan 68 merek asal China ini dipastikan ilegal, karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Jadi berdasarkan Undang-undang, semua produk kosmetik yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM berupa notifikasi. Karena kita melakukan penelitian semua kosmetik ini, tidak memiliki notifikasi dari BPOM sehingga ini masuk secara ilegal dari China dan diedarkan secara ilegal," ucapnya.
Sementara itu, dari hasil penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan 37.643 buah produk kecantikan ilegal asal seharga keseluruhan mencapai Rp 3.356.995.000.00.
"Kenapa harganya bisa kami tentukan, karena ada _price list_-nya yang kami dapatkan. Barang-barang ilegal ini tidak dijual secara offline, tapi online melalui JD.ID," jelasnya di lokasi.
Baca Juga: Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
-
BPOM Sahkan Obat Imunoterapi Baru untuk Kanker Paru dan Kandung Kemih
-
Niat Ingin Indehoy Dengan Selingkuhan, Upik Malah Kepergok Sahabat Suaminya
-
Kerap Bertandang ke Rumah Janda Muda, Pria Paruh Baya Digerebek Warga
-
Viral Digerebek Berdua dengan Perempuan, Ridho Illahi Beri Klarifikasi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak