Suara.com - Mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan pembayaran biaya ganti rugi atau kompensasi akibat pemadaman listrik massal merupakan tanggung jawab PLN.
Untuk itu, ia mengatakan biaya ganti rugi senilai Rp 800 miliar lebih tersebut tidak pantas jika dibebankan kepada karyawan dengan mekanisme potong gaji.
Melalui akun Twitter @msaid_didu, ia turut menanyakan kepada masyarakat sebagai konsumen atas rencana PLN menerapkan mekanisme potong gaji demi menutup ganti rugi.
"Ini tanggung jawab perusahaan, tidak boleh dibebankan ke karyawan. Apa kita pelanggan tega terima uang karyawan?" ujar Said Didu seperti dikutip Suara.com, Rabu (6/8/2019).
Sebelumnya, Said Didu mengkritisi rencana PT PLN (persero) yang ingin memotong gaji karyawan untuk menutup biaya ganti rugi atau kompensasi terhadap konsumen akibat listrik mati secara massal.
Ia berujar rencana potong gaji karyawan oleh PLN tersebut tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, pemotongan gaji juga dirasa bertentangan dengan prinsip keadilan.
"Kebijakan rencana pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN karena mati listrik yang rencananya diambil dari pemotongan gaji karyawan adalah kebijakan tidak punya dasar hukum dan tidak adil. Pelanggan tidak berhak menerima uang pribadi karyawan," cuit Said Didu di Twitter.
Diketahui, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan memastikan biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani APBN.
Pasalnya, biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal ditutup dengan mekanisme potong gaji karyawan.
Baca Juga: Regulasi Kendaraan Listrik Belum Terbit, Toyota Tak Ambil Pusing
Ia sendiri mengatakan PT PLN (persero) tidak berani mengambil dana APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya.
"Makanya harus hemat lagi nanti, gaji pegawai kurangi," katanya.
Berita Terkait
-
Said Didu Kecam Rencana PLN Potong Gaji Pegawai untuk Biaya Kompensasi
-
Mati Lampu, Ignasius Jonan, Rini Soemarno, dan PLN Diseret ke Pengadilan
-
PLN Potong Gaji Buat Kompensasi, Pengamat: Itu Berlebihan
-
Listik Mati Disebut Musibah, PLN Tak Berani Jamin Blackout Tak Terulang
-
Pengusaha Mal Lapor Rugi Rp 200 Miliar karena Mati Lampu Massal
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan