Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengugat direksi dan komisaris PT PLN (Persero) karena dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, atas kejadian mati listrik total di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. KKI meminta pengadilan mencopot beberapa pejabat PLN.
Melalui kuasa hukumnya, Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan, KKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, dalam gugatan tersebut KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai Tergugat II, serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan sebagai Turut Tergugat.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata Ketua KKI David Tobing melalui keterangannya, Selasa (6/8/2019).
David menjelaskan, gugatan ini didasari atas adanya pelanggaran terhadap hak subjektif konsumen, sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Isinya, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Gugatan ini, kata David, juga diperkuat dengan adanya laporan kerugian yang diterima KKI, seperti gangguan MRT dan kereta listrik yang sempat membuat penumpang terjebak. Lalu, bentuk lain berupa matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet, hingga matinya freezer sehingga air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak.
Dia juga kecewa dengan pernyataan jajaran direksi PLN yang terkesan tidak serius dalam menanggapi peristiwa tersebut, seperti meminta
pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman tersebut.
"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian, atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," ucapnya.
Petitumnya yang disampaikan Komunitas Konsumen Indonesia antara lain, menuntut hal-hal sebagai berikut :
Baca Juga: FAMI Bakal Gugat PLN Rp 50 Triliun karena Listrik Padam Massal
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.
3. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.
Tag
Berita Terkait
-
PLN Potong Gaji Buat Kompensasi, Pengamat: Itu Berlebihan
-
Listik Mati Disebut Musibah, PLN Tak Berani Jamin Blackout Tak Terulang
-
Pengusaha Mal Lapor Rugi Rp 200 Miliar karena Mati Lampu Massal
-
Ganti Rugi, PLN Kasih Diskon Tagihan Listrik Konsumen Bulan Agustus
-
Investigasi Listrik Padam Massal, PLN: Kami Butuh Pakar Luar
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif