Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengugat direksi dan komisaris PT PLN (Persero) karena dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, atas kejadian mati listrik total di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. KKI meminta pengadilan mencopot beberapa pejabat PLN.
Melalui kuasa hukumnya, Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan, KKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, dalam gugatan tersebut KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai Tergugat II, serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan sebagai Turut Tergugat.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata Ketua KKI David Tobing melalui keterangannya, Selasa (6/8/2019).
David menjelaskan, gugatan ini didasari atas adanya pelanggaran terhadap hak subjektif konsumen, sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Isinya, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Gugatan ini, kata David, juga diperkuat dengan adanya laporan kerugian yang diterima KKI, seperti gangguan MRT dan kereta listrik yang sempat membuat penumpang terjebak. Lalu, bentuk lain berupa matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet, hingga matinya freezer sehingga air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak.
Dia juga kecewa dengan pernyataan jajaran direksi PLN yang terkesan tidak serius dalam menanggapi peristiwa tersebut, seperti meminta
pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman tersebut.
"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian, atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," ucapnya.
Petitumnya yang disampaikan Komunitas Konsumen Indonesia antara lain, menuntut hal-hal sebagai berikut :
Baca Juga: FAMI Bakal Gugat PLN Rp 50 Triliun karena Listrik Padam Massal
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.
3. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.
Tag
Berita Terkait
-
PLN Potong Gaji Buat Kompensasi, Pengamat: Itu Berlebihan
-
Listik Mati Disebut Musibah, PLN Tak Berani Jamin Blackout Tak Terulang
-
Pengusaha Mal Lapor Rugi Rp 200 Miliar karena Mati Lampu Massal
-
Ganti Rugi, PLN Kasih Diskon Tagihan Listrik Konsumen Bulan Agustus
-
Investigasi Listrik Padam Massal, PLN: Kami Butuh Pakar Luar
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah