Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi bernama Amin Nuryadi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Amin merupakan staf dari Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy yang telah ditetapkan tersangka. KPK pun telah meminta pihak imigrasi agar Amin tak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai sejak 29 April 2019.
"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri. Karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY (Rommy), kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Menurut Febri, alasan pencegahan ke luar negeri Amin dilakukan untuk proses pemeriksaan bila dibutuhkan penyidik KPK.
"Karena ketika dibutuhkan keterangannya dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri
Apalagi, KPK melihat dalam persidangan dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi bahwa ada fakta dalam surat tuntutan Jaksa KPK terkait sejumlah aliran uang ke pihak-pihak lain.
"Setelah tuntutan ada pledoi dan kemudian putusan hakim, kemudian kami juga perlu melihat fakta-fakta lain misalnya terkait aliran dana pada pihak yang lain ataupun pihak-pihak yang diduga bersama- sama itu perlu kami tunggu pertimbangan hakim," tutup Febri.
Untuk diketahui, Rommy terkena operasi tangkap tangan atau (OTT), KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Untuk Muafak dan Harris sudah masuk ke dalam persidangan. Di mana dalam tuntutan Jaksa KPK, Muafak di tuntut 2 tahun kurungan penjara. Sementara, Harris dituntut 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Mukernas PPP Akan Bahas Calon Pengganti Romahurmuziy
Berita Terkait
-
Bantah Bakal Jadi Kandidat Ketum PPP, Buwas: Saya Bukan Kader Parpol!
-
Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara
-
Kasus Suap di Kemenag, Staf Pribadi Romahurmuziy Ikut Dipanggil KPK
-
Di Sidang, Rommy Ungkap Kode Panggilan Menag Lukman: B1 Banteng
-
Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung