Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi bernama Amin Nuryadi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Amin merupakan staf dari Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy yang telah ditetapkan tersangka. KPK pun telah meminta pihak imigrasi agar Amin tak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai sejak 29 April 2019.
"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri. Karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY (Rommy), kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Menurut Febri, alasan pencegahan ke luar negeri Amin dilakukan untuk proses pemeriksaan bila dibutuhkan penyidik KPK.
"Karena ketika dibutuhkan keterangannya dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri
Apalagi, KPK melihat dalam persidangan dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi bahwa ada fakta dalam surat tuntutan Jaksa KPK terkait sejumlah aliran uang ke pihak-pihak lain.
"Setelah tuntutan ada pledoi dan kemudian putusan hakim, kemudian kami juga perlu melihat fakta-fakta lain misalnya terkait aliran dana pada pihak yang lain ataupun pihak-pihak yang diduga bersama- sama itu perlu kami tunggu pertimbangan hakim," tutup Febri.
Untuk diketahui, Rommy terkena operasi tangkap tangan atau (OTT), KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Untuk Muafak dan Harris sudah masuk ke dalam persidangan. Di mana dalam tuntutan Jaksa KPK, Muafak di tuntut 2 tahun kurungan penjara. Sementara, Harris dituntut 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Mukernas PPP Akan Bahas Calon Pengganti Romahurmuziy
Berita Terkait
-
Bantah Bakal Jadi Kandidat Ketum PPP, Buwas: Saya Bukan Kader Parpol!
-
Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara
-
Kasus Suap di Kemenag, Staf Pribadi Romahurmuziy Ikut Dipanggil KPK
-
Di Sidang, Rommy Ungkap Kode Panggilan Menag Lukman: B1 Banteng
-
Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana