Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi bernama Amin Nuryadi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Amin merupakan staf dari Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy yang telah ditetapkan tersangka. KPK pun telah meminta pihak imigrasi agar Amin tak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai sejak 29 April 2019.
"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri. Karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY (Rommy), kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Menurut Febri, alasan pencegahan ke luar negeri Amin dilakukan untuk proses pemeriksaan bila dibutuhkan penyidik KPK.
"Karena ketika dibutuhkan keterangannya dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri
Apalagi, KPK melihat dalam persidangan dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi bahwa ada fakta dalam surat tuntutan Jaksa KPK terkait sejumlah aliran uang ke pihak-pihak lain.
"Setelah tuntutan ada pledoi dan kemudian putusan hakim, kemudian kami juga perlu melihat fakta-fakta lain misalnya terkait aliran dana pada pihak yang lain ataupun pihak-pihak yang diduga bersama- sama itu perlu kami tunggu pertimbangan hakim," tutup Febri.
Untuk diketahui, Rommy terkena operasi tangkap tangan atau (OTT), KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Untuk Muafak dan Harris sudah masuk ke dalam persidangan. Di mana dalam tuntutan Jaksa KPK, Muafak di tuntut 2 tahun kurungan penjara. Sementara, Harris dituntut 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Mukernas PPP Akan Bahas Calon Pengganti Romahurmuziy
Berita Terkait
-
Bantah Bakal Jadi Kandidat Ketum PPP, Buwas: Saya Bukan Kader Parpol!
-
Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara
-
Kasus Suap di Kemenag, Staf Pribadi Romahurmuziy Ikut Dipanggil KPK
-
Di Sidang, Rommy Ungkap Kode Panggilan Menag Lukman: B1 Banteng
-
Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu