Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi bernama Amin Nuryadi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Amin merupakan staf dari Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy yang telah ditetapkan tersangka. KPK pun telah meminta pihak imigrasi agar Amin tak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai sejak 29 April 2019.
"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri. Karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY (Rommy), kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Menurut Febri, alasan pencegahan ke luar negeri Amin dilakukan untuk proses pemeriksaan bila dibutuhkan penyidik KPK.
"Karena ketika dibutuhkan keterangannya dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri
Apalagi, KPK melihat dalam persidangan dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi bahwa ada fakta dalam surat tuntutan Jaksa KPK terkait sejumlah aliran uang ke pihak-pihak lain.
"Setelah tuntutan ada pledoi dan kemudian putusan hakim, kemudian kami juga perlu melihat fakta-fakta lain misalnya terkait aliran dana pada pihak yang lain ataupun pihak-pihak yang diduga bersama- sama itu perlu kami tunggu pertimbangan hakim," tutup Febri.
Untuk diketahui, Rommy terkena operasi tangkap tangan atau (OTT), KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Untuk Muafak dan Harris sudah masuk ke dalam persidangan. Di mana dalam tuntutan Jaksa KPK, Muafak di tuntut 2 tahun kurungan penjara. Sementara, Harris dituntut 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Mukernas PPP Akan Bahas Calon Pengganti Romahurmuziy
Berita Terkait
-
Bantah Bakal Jadi Kandidat Ketum PPP, Buwas: Saya Bukan Kader Parpol!
-
Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara
-
Kasus Suap di Kemenag, Staf Pribadi Romahurmuziy Ikut Dipanggil KPK
-
Di Sidang, Rommy Ungkap Kode Panggilan Menag Lukman: B1 Banteng
-
Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?