Suara.com - Berkurban dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim dengan kondisi finansial yang mumpuni. Penyembelihan hewan kurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha 2019 yang jatuh pada 11 Agustus 2019.
Suara.com melansir NU.or.id, Senin (5/8/2019), ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses distribusi daging hasil kurban. Sehingga, pembagian daging sesuai dengan sasaran.
Ibadah kurban sendiri dibagi menjadi dua, yakni kurban yang dinazarkan hukumnya wajib dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan maka hukumnya sunnah.
Bagi umat muslim yang telah bernazar melakukan kurban, maka ia tidak boleh mengambil sedikitpun daging hewan kurbannya. Sementara bagi umat muslim yang berkurban bukan karena nazar maka ia dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hasil hewan kurban.
"(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Orang yang berkurban dengan tidak bernazar mendapatkan maksimal sepertiga daging kurban. Ia juga tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apapun dari hewan tersebut seperti kulit dan tanduk, sebab hukumnya haram.
Setelah itu, daging kurban dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar atau mentah. Bukan dalam bentuk matang seperti aqiqah.
Selanjutnya, daging juga diberikan kepada orang kaya. Sehingga, dalam pendistribusian daging kurban dibagi atas tiga bagian, yakni untuk orang yang berkurban sebanyak sepertiga, orang fakir dan miskin sebanyak sepertiga dan orang kaya sebanyak sepertiga bagian.
Meski demikian, ibadah kurban yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh hasil hewan kurban namun tetap memakan sedikit daging tersebut untuk mendapatkan keberkahan dari ibadah kurban.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pisau Pemotong Hewan Kurban Laris Manis
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan