Suara.com - Berkurban dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim dengan kondisi finansial yang mumpuni. Penyembelihan hewan kurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha 2019 yang jatuh pada 11 Agustus 2019.
Suara.com melansir NU.or.id, Senin (5/8/2019), ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses distribusi daging hasil kurban. Sehingga, pembagian daging sesuai dengan sasaran.
Ibadah kurban sendiri dibagi menjadi dua, yakni kurban yang dinazarkan hukumnya wajib dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan maka hukumnya sunnah.
Bagi umat muslim yang telah bernazar melakukan kurban, maka ia tidak boleh mengambil sedikitpun daging hewan kurbannya. Sementara bagi umat muslim yang berkurban bukan karena nazar maka ia dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hasil hewan kurban.
"(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Orang yang berkurban dengan tidak bernazar mendapatkan maksimal sepertiga daging kurban. Ia juga tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apapun dari hewan tersebut seperti kulit dan tanduk, sebab hukumnya haram.
Setelah itu, daging kurban dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar atau mentah. Bukan dalam bentuk matang seperti aqiqah.
Selanjutnya, daging juga diberikan kepada orang kaya. Sehingga, dalam pendistribusian daging kurban dibagi atas tiga bagian, yakni untuk orang yang berkurban sebanyak sepertiga, orang fakir dan miskin sebanyak sepertiga dan orang kaya sebanyak sepertiga bagian.
Meski demikian, ibadah kurban yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh hasil hewan kurban namun tetap memakan sedikit daging tersebut untuk mendapatkan keberkahan dari ibadah kurban.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pisau Pemotong Hewan Kurban Laris Manis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana