Suara.com - Miryam S Haryani, anggota DPR RI, resmi ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka baru kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/8/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Miriam memakai kode 'uang jajan' dalam meminta sejumlah uang kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman—yang sudah divonis bersalah. Uang yang diminta Miriam sebesar USD 100 ribu.
"Untuk tersangka Miriam meminta uang denga kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Menurut Saut, Miriam mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II DPR RI saat meminta uang pelicin untuk memuluskan proyek e-KTP. Uang itu lantas diserahkan Irman di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ujar Saut.
Dalam kasus e-KTP, Miriam sebenarnya sudah seringkali disebut dalam persidangan-persidangan tersangka pendahulu.
"Seperti dalam persidangan Setya Novanto, MSH diduga meminta USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP ini,” kata Saut.
Selain Miriam, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsersium PNRI; Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP; dan, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Untuk diketahui, belum lama ini, KPK telah menahan anggota DPR RI Markus Naridalam kasus sama. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya
Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih