Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas perkara milik anggota DPR RI, Markus Nari yang kini berstatus tersangka kasus suap proyek e-KTP. Terkait rampungnya berkas tersebut, Markus pun akan segera diadili.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas penyidikan e-KTP milik Markus telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Markus Nari ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini KPK telah merampungkan berkas penyidikan. Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Menurut Yuyuk, Jaksa Penuntut Umum pun kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan memiliki waktu selama 14 hari ke depan.
Surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 129 saksi. Saksi dari unsur lembaga pemerintahan hingga swasta. Ratusan saksi yang diperiksa di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan; Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; eks Ketua DPR Marzuki Alie, Sekjen DPR, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.
Selain kasus korupsi e-KTP, KPK juga telah menetapka Markus sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP.
Pelimpahan berkas terkait perintangan penyidikan pun telah tuntas dan JPU juga menyiapkan surat dakwaan.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari
"Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan," tutup Yuyuk
Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari
-
Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
-
Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari
-
Telisik Keterlibatan Markus Nari di Kasus E-KTP, KPK Panggil 5 Saksi
-
Jadi Saksi Kasus Markus Nari, Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur