Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas perkara milik anggota DPR RI, Markus Nari yang kini berstatus tersangka kasus suap proyek e-KTP. Terkait rampungnya berkas tersebut, Markus pun akan segera diadili.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas penyidikan e-KTP milik Markus telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Markus Nari ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini KPK telah merampungkan berkas penyidikan. Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Menurut Yuyuk, Jaksa Penuntut Umum pun kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan memiliki waktu selama 14 hari ke depan.
Surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 129 saksi. Saksi dari unsur lembaga pemerintahan hingga swasta. Ratusan saksi yang diperiksa di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan; Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; eks Ketua DPR Marzuki Alie, Sekjen DPR, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.
Selain kasus korupsi e-KTP, KPK juga telah menetapka Markus sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP.
Pelimpahan berkas terkait perintangan penyidikan pun telah tuntas dan JPU juga menyiapkan surat dakwaan.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari
"Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan," tutup Yuyuk
Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari
-
Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
-
Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari
-
Telisik Keterlibatan Markus Nari di Kasus E-KTP, KPK Panggil 5 Saksi
-
Jadi Saksi Kasus Markus Nari, Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta