Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas perkara milik anggota DPR RI, Markus Nari yang kini berstatus tersangka kasus suap proyek e-KTP. Terkait rampungnya berkas tersebut, Markus pun akan segera diadili.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas penyidikan e-KTP milik Markus telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Markus Nari ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini KPK telah merampungkan berkas penyidikan. Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Menurut Yuyuk, Jaksa Penuntut Umum pun kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan memiliki waktu selama 14 hari ke depan.
Surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 129 saksi. Saksi dari unsur lembaga pemerintahan hingga swasta. Ratusan saksi yang diperiksa di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan; Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; eks Ketua DPR Marzuki Alie, Sekjen DPR, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.
Selain kasus korupsi e-KTP, KPK juga telah menetapka Markus sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP.
Pelimpahan berkas terkait perintangan penyidikan pun telah tuntas dan JPU juga menyiapkan surat dakwaan.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari
"Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan," tutup Yuyuk
Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari
-
Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
-
Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari
-
Telisik Keterlibatan Markus Nari di Kasus E-KTP, KPK Panggil 5 Saksi
-
Jadi Saksi Kasus Markus Nari, Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029