Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus suap proyek KTP elektronik atau E-KTP. Di mana komisi antirasuah masih memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Jadi, yang pasti begini, dalam kasus E-KTP memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses dan kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang sudah diproses selama ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Febri menuturkan, penyidik kini tengah menelusuri melalui proses penyidikan tersangka anggota DPR komisi VIII Markus Nari. Apalagi KPK tengah fokus untuk memanggil sejumlah saksi untuk mendalami apakah ada pihak pihak lain yang terlibat.
"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP-el," ujar Febri.
Meski begitu, Febri belum dapat menjelaskan secara rinci saat ditanya awak media terkait sudah adanya tersangka baru di kasus E-KTP tersebut.
"Jadi jika sudah ada penyidikan misalnya dengan tersangka sekaligus, maka itu akan diumumkan melalui konferensi pers, jika sudah ada penyidikan maka nanti akan kami umumkan secara terbuka," ujar Febri.
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP.
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Markus Nari itu terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan oleh KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Korupsi Proyek e-KTP, KPK Periksa Jafar Hafsa Hingga Eks Adik Mendagri
Berita Terkait
-
Otto: Jika Sjamsul dan Istri Tetap Diproses, Pemerintah Ingkar Janji
-
Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK
-
Korupsi Proyek e-KTP, KPK Periksa Jafar Hafsa Hingga Eks Adik Mendagri
-
Jamintel Minta KPK Serahkan Dua Jaksa yang Terjaring OTT
-
Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum