Suara.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan, perlu ada strategi khusus untuk menangani masalah narkoba, yakni melalui keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kesehatan di masyarakat. Hal ini dikemukakan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad.
"Pendekatan hukum bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya," ujarnya, saat menghadiri Deklarasi Serentak 360 Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba, di Gedung Assakinah, Kabupaten Cianjur, Jabar, Selasa (13/8/2019).
"Sedangkan pendekatan kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai para pengguna narkoba melalui perawatan atau rehabilitasi," tambahnya.
Daud menambahkan, upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pun harus dioptimalkan, sehingga warga dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Dengan terlindunginya rakyat kita, maka akan melahirkan sumber daya manusia yang sehat dan unggul untuk berperan dalam menghadapi globalisasi dan tantangan yang semakin berat," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei nasional di 34 provinsi pada 2017, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 645.482 orang. Adapun kerugian biaya sosial ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp 16 miliar lebih.
Jabar sendiri merupakan provinsi dengan kerugian biaya sosial ekonomi tertinggi akibat penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah konsentrasi penyalahguna terbanyak di Indonesia.
Meski begitu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar terus berupaya mencegah dan memberantas narkotika, sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika 2018 - 2019.
"Selaras dengan itu, instruksi telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tahun 2016 - 2020," tutur Daud.
Baca Juga: Keharmonisan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum Selama 1 Tahun, Ini Kuncinya
Melalui instruksi gubernur tersebut, pemerintah daerah kabupaten/kota, sekretaris daerah, asisten, inspektur, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar diharapkan bisa berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah, tanpa terkecuali.
Selain itu, Pemdaprov Jabar pun telah membuat surat edaran Gubernur Jabar Nomor 354/09/Yanbangsos tentang penguatan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Isi dari P4GN tersebut adalah: (1) Melaksanakan program P4GB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota; (2) Melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika pada seluruh ASN dan calon ASN di setiap perangkat daerah; (3) Melaksanakan kegiatan test urine bagi ASN dan calon ASN Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota serta menganggarkan pengadaan alat tes urine seluruh OPD diinstruksi untuk melaksanakan test urine dan pelaksanaanya bisa dikerjasamakan dengan BNNP Jawa Barat; (4) Bupati/Walikota dan kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar melaksanakan program desa/kelurahan dan Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar), sehingga dapat berjalan secara komprehensif berkesinambungan dan berdaya guna bagi masyarakat desa/kelurahan sampai ke tingkat RW/RT dalam upaya P4GN.
Selain itu, (5) Kepada Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar menginstruksikan seluruh rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan atau penyalahguna Narkoba, dan (6) Membentuk satuan tugas/relawan anti Narkoba sekaligus sebagai Person In Charge (PIC) untuk melaporkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN disetiap perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko mengatakan, hasil penelitian menunjukkan, Jabar tertinggi untuk pengguna narkoba di kalangan remaja, dengan persentase 3 hingga 5 persen. Jabar pun menjadi fokus utama BNN karena memuat 20 persen penduduk Indonesia.
Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Jabar, secara tidak langsung diharapkan akan menurunkan angka nasional hingga di bawah 2 persen, menurut referensi standar rata-rata toleransi dunia dari United Nations Office On Drugs And Crime (UNDOC).
Berita Terkait
-
Gubernur Jabar Dukung UMMA Indonesia sebagai Inovasi Kehidupan Beragama
-
Kemendagri Mengapresiasi APBD Jabar yang Dinilai Futuristik
-
Setelah Salat Idul Adha, Gubernur Jabar dan Keluarga Sembelih Seekor Sapi
-
Ridwan Kamil: Semangat Kurban Sejalan dengan Spirit Kemerdekaan
-
Ridwan Kamil ke Diaspora Indonesia : Cintai Pekerjaan Saat Berkarier
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda