Suara.com - Polisi meringkus tokoh pemuda Maluku, Umar Kei saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Umar Kei, polisi menemukan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, sabu seberat 2,91 gram tersebut berada dalam lima klip plastik. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu alias bong.
"Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan 6 butir peluru," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).
Argo mengatakan, sebanyak tiga klip sabu ditemukan di dalam kamar hotel tempat Umar menginap. Sementara, dua klip lainnya ditemukan di dalam tas yang berada di dalam mobil.
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Kekinian, aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," imbuh Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Baca Juga: Pasangan Patungan Sabu Buat ML, Hakim: Cukup Makan Sate Sudah Kuat Kok
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru