Suara.com - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasih yang diajukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temanggung terkait kasus korupsi SKL BLBI.
Menurutnya, jika merujuk putusan MA yang membebaskan Syafruddin, Sjamsul dan istrinya juga semestinya bebas dari jeratan hukum.
Maqdir menunjukkan bahwa MA dalam putusannya yang dibacakan 9 Juli 2019, menyatakan terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”, ucap Maqdir, Sabtu (20/7/2019).
Maqdir mengatakan, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini telah memutuskan bahwa penerbitan SKL BLBI BDNI bukan merupakan tindak pidana, hal mana sesuai dengan Release and Discharge yang diberikan Pemerintah kepada SN pada tahun 1999 karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Presiden pada tahun 2002 juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang pada intinya menginstruksikan bagi pihak yang telah menandatangani MSAA dan telah menerima Release and Discharge dari Pemerintah sebagai bukti penyelesaian kewajiban, wajib diberikan bukti jaminan kepastian hukum dan membebaskannya dari segala aspek pidana yang diikuti dengan instruksi penghentian perkara baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
“Seharusnya pimpinan KPK berbesar hati untuk menerima putusan MA yang menyatakan bahwa perkara yang terkait SN dan IN bukan lagi merupakan perkara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Maqdir.
Namun demikian, Maqdir menilai KPK hanya berpura-pura menghormati putusan MA lantaran tetap memanggil kliennya untuk diproses dalam kasus tersebut.
"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja, karena ternyata juru bicara dan pimpinan KPK menyatakan tetap akan memanggil (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Asal Mula Kasus BLBI Versi Rizal Ramli
Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun, hingga kini pasangan suami istri itu belum pernah diperiksa lantaran diduga buron ke luar negeri.
Diduga Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang nilainya mencapai Rp 4,58 triliun
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura