Suara.com - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasih yang diajukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temanggung terkait kasus korupsi SKL BLBI.
Menurutnya, jika merujuk putusan MA yang membebaskan Syafruddin, Sjamsul dan istrinya juga semestinya bebas dari jeratan hukum.
Maqdir menunjukkan bahwa MA dalam putusannya yang dibacakan 9 Juli 2019, menyatakan terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”, ucap Maqdir, Sabtu (20/7/2019).
Maqdir mengatakan, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini telah memutuskan bahwa penerbitan SKL BLBI BDNI bukan merupakan tindak pidana, hal mana sesuai dengan Release and Discharge yang diberikan Pemerintah kepada SN pada tahun 1999 karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Presiden pada tahun 2002 juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang pada intinya menginstruksikan bagi pihak yang telah menandatangani MSAA dan telah menerima Release and Discharge dari Pemerintah sebagai bukti penyelesaian kewajiban, wajib diberikan bukti jaminan kepastian hukum dan membebaskannya dari segala aspek pidana yang diikuti dengan instruksi penghentian perkara baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
“Seharusnya pimpinan KPK berbesar hati untuk menerima putusan MA yang menyatakan bahwa perkara yang terkait SN dan IN bukan lagi merupakan perkara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Maqdir.
Namun demikian, Maqdir menilai KPK hanya berpura-pura menghormati putusan MA lantaran tetap memanggil kliennya untuk diproses dalam kasus tersebut.
"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja, karena ternyata juru bicara dan pimpinan KPK menyatakan tetap akan memanggil (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Asal Mula Kasus BLBI Versi Rizal Ramli
Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun, hingga kini pasangan suami istri itu belum pernah diperiksa lantaran diduga buron ke luar negeri.
Diduga Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang nilainya mencapai Rp 4,58 triliun
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini