Suara.com - Sebanyak 10 calon Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat (Jabar) lulus tahapan seleksi terakhir. Mereka lulus wawancara untuk menjadi anggota KIP Jabar masa jabatan 2019 - 2023, yang dilakukan pada 15 dan 16 Agustus 2019, di Gedung 2 Unpad, Kota Bandung, Jabar.
Sebelumnya, 45 orang sudah melewati tahapan seleksi psikotes, dinamika kelompok, penulisan makalah, hingga wawancara. Oleh tim seleksi, dipilih 10 orang yang lulus seleksi wawancara untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPRD Jabar.
Menurut Ketua Tim Seleksi, Rafani Achyar, tes wawancara terhadap calon KIP Jabar dibagi menjadi dua hari, hari pertama sebanyak 24 orang dan hari kedua 21 orang.
Secara bergantian, lima orang tim seleksi mewawancarai kepribadian dan wawasan kepada setiap peserta.
"Pribadi menyangkut motivasi bersangkutan, komitmen dan integritasnya, sedangkan wawasan terkait keterbukaan informasi, wawasan kelembagaan Komisi Informasi dan hukum persidangan Komisi Informasi," ujar Rafani.
Hasil wawancara direkapitulasi dan diputuskan dalam pleno tim seleksi dan diumumkan pada Senin (19/8/2019). Penilaiannya adalah akumulasi dari psikotes, dinamika kelompok, penulisan makalah, dan wawancara.
Berikut 10 nama yang lulus seleksi akhir calon anggota KIP Jabar masa jabatan 2019 - 2023 :
1. Dadan Saputra, S.Pd., M.Si.
2. Dedi Dharmawan, SH, MM.
3. Deni Yudiawan, MM.
4. Husni Farhan Mubarok, SH,M.Si.
5. Ijang Faisal, S.Ag.,M.Si.
6. Irianto Edi Pramano, Ir.
7. Nuryani, S.Ag.
8. Riva Rahayu, Dr. M.Si.
9. Yudaningsih, S.Ag.M.Si.
10. Zulkarnaen, M.Si.
Sebanyak 10 nama yang lulus tersebut diserahkan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD Jabar untuk uji kepatutan dan kelayakan.
“Sebanyak 10 yang lulus itu wajib menyusun visi, misi, dan program kerja KIP Jawa Barat selama 5 hari ke depan," tambah Rafani.
Visi, misi, dan program kerja para calon anggota KIP Jabar tersebut wajib diserahkan untuk menjadi bahan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPRD Jabar.
"Kewenangan uji kepatutan dan kelayakan bukan ada pada tim seleksi lagi. Kewenangan (uji kepatutan dan kelayakan) ada di DPRD Jabar melalui Komisi I,” ujar Rafani.
Ia melanjutkan, tim seleksi telah berupaya objektif dalam menjalankan amanat untuk melakukan setiap tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes potensi, psikotes, dinamika kelompok, hingga wawancara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas