Suara.com - Seorang advokat Azaz Tigor Nainggolan yang mengatasnamakan masyarakat menggugat PT. PLN Persero atas peristiwa mati listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu. Gugatan itu didaftarkan Tigor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019) hari ini.
Tigor menilai, PLN telah lalai dalan melaksanakan kewajibannya yang diatur melalui Undang-Undang-Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 28 dan pasal 29.
"Padamnya listrik kemarin membuat ribuan bahkan jutaan orang menderita kerugian materil dan imateril, menyebabkan terganggunya layanan transportasi seperti KRL, MRT, jaringan telepon, dan internet," kata Tigor di PN Jaksel, Rabu (21/8/2019).
"Terganggu yang menyebabkan masyarakat tidak dapat melakukan komunikasi, krisis air juga," Tigor menambahkan.
Atas dasar itu, Tigor menuntut agar PLN dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu Tigor juga meminta pada direksi PLN untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.
"Kenapa ini kecil? karena saya kemarin dari Bogor enggak bisa naik KRL dan terpaksa pulang ke Jakarta naik mobil dijemput anak saya, nah disitu saya lewat tol, biaya tol Bogor-Jakarta itu Rp 6.500," jelasnya.
Gugatan Tigor telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 696/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. Gugatan ini merupakan gugatan keenam kepada PLN terkait mati listrik massal 4 Agustus 2019 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Menteri BUMN Rini Soemarno Baru Minta Maaf soal Mati Listrik Massal PLN
Berita Terkait
-
Listrik di Wilayah Mekarsari Bekasi Padam Lima Jam, PLN Minta Maaf
-
LIVE STREAMING: PLN Digugat Lagi karena Mati Lampu Massal
-
Menteri BUMN Rini Soemarno Baru Minta Maaf soal Mati Listrik Massal PLN
-
Bak Elvis Presley, Begini Penampilan Baru Setya Novanto dalam Sidang
-
Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban
-
Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?
-
Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot
-
Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem
-
Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
-
Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas