Suara.com - Seorang advokat Azaz Tigor Nainggolan yang mengatasnamakan masyarakat menggugat PT. PLN Persero atas peristiwa mati listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu. Gugatan itu didaftarkan Tigor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019) hari ini.
Tigor menilai, PLN telah lalai dalan melaksanakan kewajibannya yang diatur melalui Undang-Undang-Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 28 dan pasal 29.
"Padamnya listrik kemarin membuat ribuan bahkan jutaan orang menderita kerugian materil dan imateril, menyebabkan terganggunya layanan transportasi seperti KRL, MRT, jaringan telepon, dan internet," kata Tigor di PN Jaksel, Rabu (21/8/2019).
"Terganggu yang menyebabkan masyarakat tidak dapat melakukan komunikasi, krisis air juga," Tigor menambahkan.
Atas dasar itu, Tigor menuntut agar PLN dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu Tigor juga meminta pada direksi PLN untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.
"Kenapa ini kecil? karena saya kemarin dari Bogor enggak bisa naik KRL dan terpaksa pulang ke Jakarta naik mobil dijemput anak saya, nah disitu saya lewat tol, biaya tol Bogor-Jakarta itu Rp 6.500," jelasnya.
Gugatan Tigor telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 696/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. Gugatan ini merupakan gugatan keenam kepada PLN terkait mati listrik massal 4 Agustus 2019 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Menteri BUMN Rini Soemarno Baru Minta Maaf soal Mati Listrik Massal PLN
Berita Terkait
-
Listrik di Wilayah Mekarsari Bekasi Padam Lima Jam, PLN Minta Maaf
-
LIVE STREAMING: PLN Digugat Lagi karena Mati Lampu Massal
-
Menteri BUMN Rini Soemarno Baru Minta Maaf soal Mati Listrik Massal PLN
-
Bak Elvis Presley, Begini Penampilan Baru Setya Novanto dalam Sidang
-
Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga