Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah meminta klarifikasi dari PT. PLN (Persero) terkait pemadaman listrik massal lebih dari 8 jam di sejumlah daerah di Pulau Jawa, pada Minggu (4/8/2019).
Anggota Ombudsman RI Laode Ide mengatakan, berdasarkan penjelasan PT PLN yang diwakili oleh Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN, Djoko Rahadjo Abumanan, masih bersifat umum dan tidak terlalu fokus terhadap pelayanan publik.
Karena itu, Laode mengingatkan agar PT PLN tidak mengabaikan pelayanan dan tidak berorientasi bisnis.
"Penjelasannya (PLN) masih terlalu umum. Di internalnya, bidang mana penjaminan mutu agar PLN tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai itu terabaikan, jangan sampai PLN lebih besar perhatian ke bisnisnya bukan pelayanannya," ujar Laode di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (8/8/2019).
Meski demikian, Laode masih mempertanyakan penjelasan PT PLN perihal terjadinya pemadaman listrik massal pada Minggu lalu karena sedang dilakukan proses perawatan.
Laode menyebut PT PLN abai, sehingga tidak dapat mendeteksi potensi gangguan selama proses perawatan. Seharusnya kata dia, PLN memberikan informasi dini jika mengalami gangguan.
"Pada waktu itu, hari Minggu, sabtu dan minggu melakuka perawatan. Harusnya mempersiapkan jalur yang dirawat, infrastruktur yang dirawat itu mengalami gangguan bagaimana jalan keluar lainnya? Itu masih belum," katanya.
"Bagaimana juga kan belum dijelaskan, apakah alarm, peringatan alarm, pemberitahuan ke publik bahwa terjadi perbaikan, jalur ini, sektor ini, kemungkinan akan terganggu seperti padam dan sebagainya, itu belum dijelaskan," Laode menambahkan.
Terkait kompensasi yang harus diberikan PT PLN kepada konsumen yang dirugikan, Laode meminta PT PLN untuk mempertimbangkan kepatutan.
Baca Juga: Aturan Direvisi, Pelanggan PLN Dapat Ganti Rugi 100 Persen dari Tagihan
Menurutnya, PT PLN masih mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
"Sudah kami diskusikan (soal kompensasi) bahwa kami sudah sampaikan kepada pihak PLN dan juga Dewan Energi bahwa ada dua standar, ada dua acuan sekaligus yang digunakan Ombudsman untuk memastikan terjadinya maladministrasi atau tidak," katanya.
Berita Terkait
-
Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal
-
CEK FAKTA: Akibat Blackout Massal, Ribuan TKA RRC Masuk Indonesia, Serius?
-
Ombudsman akan Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Massal
-
Soal Kompensasi Blackout, PLN: Bukan Gaji yang Dipotong, Tapi Bonus Pegawai
-
Diperiksa soal Mati Lampu Massal, Ini yang Dicecar Ombudsman ke PLN
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan