Suara.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Muhammad Yusni, mengatakan pihaknya tengah menunggu surat dari KPK terkait penangkapan dan penetapan status tersangka Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) yang bertugas di Kejari Surakarta. Satriawan diduga menerima suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Yusni mengatakan setelah pihaknya mendapatkan surat penangkapan dari KPK, pihaknya langsung memberhentikan Satriawan sebagai Jaksa untuk sementara.
"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka, untuk kami lakukan pemberhentian sementara. Ya sambil nunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," kata Yusni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Meski Satriawan bakal diberhentikan sementara sebagai jaksa, namun Yusni menyebut tersangka suap lelang proyek PUPKP Kota Yogyakarta Tahun 2019 itu bakal tetap menerima gaji pokok setengahnya.
"Jadi, kami menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok itu, ketentuannya sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008," ujar Yusni.
Ia kemudian menyampaikan ucapkan terima kasih atas bantuan KPK melakukan penindakan terhadap oknum Jaksa yang melakukan penyelewangan terkait sejumlah proyek.
"Kami terbantu dengan ikutnya KPK sehingga membantu kami untuk menentukan rekan-rekan kami satu Jaksa tata usaha di daerah," tutup Yusni.
Diberitakan sebelumnya, kedua Jaksa Eka dan Satriawan dalam gelar perkara diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Jaksa Satriawan Dikenal Baik dan Suka Memberi
Namun dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan