Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor tersangka penyuap jaksa PT Manira Arta Mandiri, Kamis (22/8/2019) dini hari.
Barang bukti yang dibawa dari kantor milik Gabriella Yoan Ana Kusuma ini sebanyak tiga koper dan satu kardus.
Ketua RW setempat, Ceng Haedar mengungkapkan, barang bukti yang dibawa oleh penyidik KPK diantaranya adalah dokumen.
"Sepertinya yang dibawa dokumen, tapi saya tidak membaca barang yang disita," katanya, Kamis (22/8/2019).
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik didapatkan dari sejumlah ruangan di kantor yang berlokasi di kompleks perumahan Fajar Indah Permata.
Barang bukti yang didapatkan KPK selanjutnya dimasukkan ke dalam bagasi mobil petugas KPK.
Ayah Ana, Waseso juga tidak begitu mengetahui mengenai apa saja yang diamankan oleh KPK. Pasalnya, dirinya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan berlangsung.
"Saya tidak diperbolehkan masuk. Cuma tadi karyawannya dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK berlangsung cukup lama yakni lebih dari empat jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo Selama 4 Jam
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan jaksa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/8/2019).
Sejumlah orang diamankan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap proyek saluran air hujan DPUPK di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Selain Gabriella Yoan Ana Kusuma, KPK juga mengamankan jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa di Kejari Solo.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemenangan tender proyek rehabilitasi saluran air hujan senilai Rp 10,89 miliar.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak