Suara.com - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkaiti insiden kerusuhan yang terjadi di Kota Timika, Mimika, Papua pada Rabu (21/8/2019). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kriminalitas karena membawa senjata tajam.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Polres Timika awalnya mengamankan sebanyak 34 orang yang yang hendak melakukan pengerusakan terhadap rumah dan hotel.
"Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Timika, 34 seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Para tersangka, kata Asep sebenarnya sudah diimbau pihak kepolisian untuk tidak melakukan pengrusakan, namun imbauan tersebut diabaikan hingga melakukan perlawanan.
Asep juga memastikan mereka tidak berasal dari gerakan separatis ataupun kelompok yang memiliki pimpinan. Namun, dia menyebutkan saat kerusuhan pecah, para tersangka ini membawa senjata tajam berupa parang.
"Satu di antara itu membawa satu bilah parang," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kerusuhan di Timika, kepolisian menangkap 45 orang. Lalu 34 orang diproses hukum lebih lanjut dan terkini 10 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga saat ini motif 10 tersangka masih mendalami, namun para tersangka dipastikan telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum.
"Motif dari ini masih terus dilakukan penyelidikan. Karena sekelompok orang ini awalnya tidak ada mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," kata Asep.
Baca Juga: Kalau Bersalah, Polwan yang Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bakal Disanksi
Atas kejadian tersebut, kepada 10 orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?