Suara.com - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkaiti insiden kerusuhan yang terjadi di Kota Timika, Mimika, Papua pada Rabu (21/8/2019). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kriminalitas karena membawa senjata tajam.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Polres Timika awalnya mengamankan sebanyak 34 orang yang yang hendak melakukan pengerusakan terhadap rumah dan hotel.
"Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Timika, 34 seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Para tersangka, kata Asep sebenarnya sudah diimbau pihak kepolisian untuk tidak melakukan pengrusakan, namun imbauan tersebut diabaikan hingga melakukan perlawanan.
Asep juga memastikan mereka tidak berasal dari gerakan separatis ataupun kelompok yang memiliki pimpinan. Namun, dia menyebutkan saat kerusuhan pecah, para tersangka ini membawa senjata tajam berupa parang.
"Satu di antara itu membawa satu bilah parang," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kerusuhan di Timika, kepolisian menangkap 45 orang. Lalu 34 orang diproses hukum lebih lanjut dan terkini 10 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga saat ini motif 10 tersangka masih mendalami, namun para tersangka dipastikan telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum.
"Motif dari ini masih terus dilakukan penyelidikan. Karena sekelompok orang ini awalnya tidak ada mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," kata Asep.
Baca Juga: Kalau Bersalah, Polwan yang Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bakal Disanksi
Atas kejadian tersebut, kepada 10 orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!