Suara.com - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkaiti insiden kerusuhan yang terjadi di Kota Timika, Mimika, Papua pada Rabu (21/8/2019). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kriminalitas karena membawa senjata tajam.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Polres Timika awalnya mengamankan sebanyak 34 orang yang yang hendak melakukan pengerusakan terhadap rumah dan hotel.
"Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Timika, 34 seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Para tersangka, kata Asep sebenarnya sudah diimbau pihak kepolisian untuk tidak melakukan pengrusakan, namun imbauan tersebut diabaikan hingga melakukan perlawanan.
Asep juga memastikan mereka tidak berasal dari gerakan separatis ataupun kelompok yang memiliki pimpinan. Namun, dia menyebutkan saat kerusuhan pecah, para tersangka ini membawa senjata tajam berupa parang.
"Satu di antara itu membawa satu bilah parang," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kerusuhan di Timika, kepolisian menangkap 45 orang. Lalu 34 orang diproses hukum lebih lanjut dan terkini 10 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga saat ini motif 10 tersangka masih mendalami, namun para tersangka dipastikan telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum.
"Motif dari ini masih terus dilakukan penyelidikan. Karena sekelompok orang ini awalnya tidak ada mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," kata Asep.
Baca Juga: Kalau Bersalah, Polwan yang Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bakal Disanksi
Atas kejadian tersebut, kepada 10 orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa