Suara.com - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkaiti insiden kerusuhan yang terjadi di Kota Timika, Mimika, Papua pada Rabu (21/8/2019). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kriminalitas karena membawa senjata tajam.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Polres Timika awalnya mengamankan sebanyak 34 orang yang yang hendak melakukan pengerusakan terhadap rumah dan hotel.
"Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Timika, 34 seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Para tersangka, kata Asep sebenarnya sudah diimbau pihak kepolisian untuk tidak melakukan pengrusakan, namun imbauan tersebut diabaikan hingga melakukan perlawanan.
Asep juga memastikan mereka tidak berasal dari gerakan separatis ataupun kelompok yang memiliki pimpinan. Namun, dia menyebutkan saat kerusuhan pecah, para tersangka ini membawa senjata tajam berupa parang.
"Satu di antara itu membawa satu bilah parang," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kerusuhan di Timika, kepolisian menangkap 45 orang. Lalu 34 orang diproses hukum lebih lanjut dan terkini 10 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga saat ini motif 10 tersangka masih mendalami, namun para tersangka dipastikan telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum.
"Motif dari ini masih terus dilakukan penyelidikan. Karena sekelompok orang ini awalnya tidak ada mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," kata Asep.
Baca Juga: Kalau Bersalah, Polwan yang Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bakal Disanksi
Atas kejadian tersebut, kepada 10 orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir