Suara.com - Mantan Caleg Gerindra, Mulan Jameela menang melawan Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). Dalam putusan hakim, Gerindra sebagai tergugat diminta bayar biaya perkara Rp 762.000.
Mulan Jameela tak sendiri, dia bersama 13 caleg Gerindra lainnya menggugat. Mereka dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkifli.
Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.
Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Pokok permohonan 14 caleg tersebut selaku pihak pemohon intinya menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif DPR dari Partai Gerindra.
Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Berita Terkait
-
Gerindra: Eksekutif Jangan Sepihak Putuskan Pindah Ibu Kota
-
Ultah ke-40, Kepoin 7 Potret Transformasi Mulan Jameela!
-
Telisik Kasus Tri Susanti, Polri Tunggu Investigasi Partai Gerindra
-
Jubir Prabowo: Fadli Zon Tidak Bersedia Gabung ke Kabinet Jokowi
-
Diincar Banyak Parpol, Sandiaga: Saya Mau Istirahat Dulu
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK