Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, mesti ada alternatif lain untuk menghukum pelaku kejahatan seksual selain melakukan kebiri kimia. Menurutnya hukuman itu hanya untuk membalas kekejaman dengan kekejaman lagi.
Rencana menghukum pelaku kejahatan seksual itu akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur kepada salah seorang pelaku pemerkosa 9 anak.
Meski mengamini Indonesia harus bersatu memberantas kejahatan seksual, Usman menilai upaya hukuman kebiri kimia justru meleset dari esensi atas penghukuman.
"Namun, penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman. Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan itu sendiri," kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2019).
Usman mengungkap, penghukuman dengan melakukan kebiri kimia itu melanggar aturan internasional tentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.
Aturan itu telah diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pihaknya sangat memahami usaha pemerintah menunjukkan ketegasannya dalam memerangi kejahatan seksual terutama terhadap anak.
Akan tetapi, menurutnya memberikan hukum kebiri kimia justru menjauhkan pemerintah dari tanggung jawabnya untuk reformasi kompleksitas instrumen hukum dan kebijakan terkait pelindungan anak.
Dengan demikian, Usman berharap kalau pemerintah bisa memiliki alternatif untuk memberikan penghukuman kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual tanpa harus melakukan kebiri kimia.
Baca Juga: Aris Tolak Teken Hukuman Kebiri, PT Surabaya: Putusan Tak Bisa Diubah Lagi!
Salah satu yang diusulkan ialah pemberian waktu hukuman penjara yang lama serta memberikan program-program yang bisa menyembuhkan si pelaku.
"Otoritas di Indonesia harus mencari alternatif penghukuman lain untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa harus berujung pada hukuman mati, yang juga masuk dalam kategori penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang melanggar HAM," tuturnya.
Berita Terkait
-
Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
-
Tolak Kebiri, Komnas Ham: Masak Hukumannya Balik ke Era Jahiliyah
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas