Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, mesti ada alternatif lain untuk menghukum pelaku kejahatan seksual selain melakukan kebiri kimia. Menurutnya hukuman itu hanya untuk membalas kekejaman dengan kekejaman lagi.
Rencana menghukum pelaku kejahatan seksual itu akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur kepada salah seorang pelaku pemerkosa 9 anak.
Meski mengamini Indonesia harus bersatu memberantas kejahatan seksual, Usman menilai upaya hukuman kebiri kimia justru meleset dari esensi atas penghukuman.
"Namun, penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman. Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan itu sendiri," kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2019).
Usman mengungkap, penghukuman dengan melakukan kebiri kimia itu melanggar aturan internasional tentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.
Aturan itu telah diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pihaknya sangat memahami usaha pemerintah menunjukkan ketegasannya dalam memerangi kejahatan seksual terutama terhadap anak.
Akan tetapi, menurutnya memberikan hukum kebiri kimia justru menjauhkan pemerintah dari tanggung jawabnya untuk reformasi kompleksitas instrumen hukum dan kebijakan terkait pelindungan anak.
Dengan demikian, Usman berharap kalau pemerintah bisa memiliki alternatif untuk memberikan penghukuman kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual tanpa harus melakukan kebiri kimia.
Baca Juga: Aris Tolak Teken Hukuman Kebiri, PT Surabaya: Putusan Tak Bisa Diubah Lagi!
Salah satu yang diusulkan ialah pemberian waktu hukuman penjara yang lama serta memberikan program-program yang bisa menyembuhkan si pelaku.
"Otoritas di Indonesia harus mencari alternatif penghukuman lain untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa harus berujung pada hukuman mati, yang juga masuk dalam kategori penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang melanggar HAM," tuturnya.
Berita Terkait
-
Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
-
Tolak Kebiri, Komnas Ham: Masak Hukumannya Balik ke Era Jahiliyah
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Gus Ipul: Guru Sekolah Rakyat Harus Profesional, SKP Jadi Kompas Perubahan Siswa
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar