Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, mesti ada alternatif lain untuk menghukum pelaku kejahatan seksual selain melakukan kebiri kimia. Menurutnya hukuman itu hanya untuk membalas kekejaman dengan kekejaman lagi.
Rencana menghukum pelaku kejahatan seksual itu akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur kepada salah seorang pelaku pemerkosa 9 anak.
Meski mengamini Indonesia harus bersatu memberantas kejahatan seksual, Usman menilai upaya hukuman kebiri kimia justru meleset dari esensi atas penghukuman.
"Namun, penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman. Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan itu sendiri," kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2019).
Usman mengungkap, penghukuman dengan melakukan kebiri kimia itu melanggar aturan internasional tentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.
Aturan itu telah diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pihaknya sangat memahami usaha pemerintah menunjukkan ketegasannya dalam memerangi kejahatan seksual terutama terhadap anak.
Akan tetapi, menurutnya memberikan hukum kebiri kimia justru menjauhkan pemerintah dari tanggung jawabnya untuk reformasi kompleksitas instrumen hukum dan kebijakan terkait pelindungan anak.
Dengan demikian, Usman berharap kalau pemerintah bisa memiliki alternatif untuk memberikan penghukuman kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual tanpa harus melakukan kebiri kimia.
Baca Juga: Aris Tolak Teken Hukuman Kebiri, PT Surabaya: Putusan Tak Bisa Diubah Lagi!
Salah satu yang diusulkan ialah pemberian waktu hukuman penjara yang lama serta memberikan program-program yang bisa menyembuhkan si pelaku.
"Otoritas di Indonesia harus mencari alternatif penghukuman lain untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa harus berujung pada hukuman mati, yang juga masuk dalam kategori penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang melanggar HAM," tuturnya.
Berita Terkait
-
Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
-
Tolak Kebiri, Komnas Ham: Masak Hukumannya Balik ke Era Jahiliyah
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana