Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, mesti ada alternatif lain untuk menghukum pelaku kejahatan seksual selain melakukan kebiri kimia. Menurutnya hukuman itu hanya untuk membalas kekejaman dengan kekejaman lagi.
Rencana menghukum pelaku kejahatan seksual itu akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur kepada salah seorang pelaku pemerkosa 9 anak.
Meski mengamini Indonesia harus bersatu memberantas kejahatan seksual, Usman menilai upaya hukuman kebiri kimia justru meleset dari esensi atas penghukuman.
"Namun, penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman. Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan itu sendiri," kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2019).
Usman mengungkap, penghukuman dengan melakukan kebiri kimia itu melanggar aturan internasional tentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.
Aturan itu telah diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pihaknya sangat memahami usaha pemerintah menunjukkan ketegasannya dalam memerangi kejahatan seksual terutama terhadap anak.
Akan tetapi, menurutnya memberikan hukum kebiri kimia justru menjauhkan pemerintah dari tanggung jawabnya untuk reformasi kompleksitas instrumen hukum dan kebijakan terkait pelindungan anak.
Dengan demikian, Usman berharap kalau pemerintah bisa memiliki alternatif untuk memberikan penghukuman kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual tanpa harus melakukan kebiri kimia.
Baca Juga: Aris Tolak Teken Hukuman Kebiri, PT Surabaya: Putusan Tak Bisa Diubah Lagi!
Salah satu yang diusulkan ialah pemberian waktu hukuman penjara yang lama serta memberikan program-program yang bisa menyembuhkan si pelaku.
"Otoritas di Indonesia harus mencari alternatif penghukuman lain untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa harus berujung pada hukuman mati, yang juga masuk dalam kategori penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang melanggar HAM," tuturnya.
Berita Terkait
-
Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
-
Tolak Kebiri, Komnas Ham: Masak Hukumannya Balik ke Era Jahiliyah
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran