- Polda Metro Jaya menangkap pengemudi berinisial HM (24) karena mengemudi ugal-ugalan dan melawan arus di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
- Hasil tes urine HM negatif narkoba, namun polisi menemukan senjata tajam, replika senjata api, dan empat pasang plat nomor berbeda.
- HM dijerat Pasal 311 UU LLAJ terkait mengemudi membahayakan dan kasusnya dilimpahkan ke Reserse untuk pendalaman temuan lainnya.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi mobil jenis Toyota Calya hitam berinisial HM (24) setelah melakukan aksi berkendara secara ugal-ugalan di kawasan padat lalu lintas Jakarta Pusat.
Insiden yang terjadi di kawasan Gunung Sahari ini memicu perhatian publik setelah kendaraan tersebut diketahui melawan arus dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Polisi segera melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengemudi serta isi mobil tersebut.
Setelah berhasil dihentikan, petugas kepolisian langsung melakukan tes urine terhadap HM untuk memastikan apakah tindakan berbahaya tersebut dipengaruhi oleh konsumsi narkotika atau obat-obatan terlarang.
Namun, berdasarkan pemeriksaan medis awal, pengemudi tersebut dinyatakan bersih dari zat adiktif.
"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Penemuan Senjata Tajam dan Senpi Mainan di Dalam Mobil
Pemeriksaan tidak berhenti pada kondisi fisik pengemudi. Petugas di lapangan melakukan penggeledahan intensif terhadap kabin mobil Calya hitam yang digunakan oleh HM.
Saat kejadian, HM diketahui tidak sendirian di dalam mobil, melainkan sedang bersama seorang penumpang wanita.
Baca Juga: Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu
Hasil penggeledahan tersebut mengejutkan petugas karena ditemukan sejumlah benda berbahaya dan barang bukti yang mencurigakan.
Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan senjata tajam yang disimpan oleh pengemudi. Selain itu, terdapat benda yang menyerupai senjata api, meskipun setelah diperiksa lebih lanjut benda tersebut merupakan replika atau mainan.
Temuan ini meningkatkan kewaspadaan petugas terkait motif pengemudi membawa benda-benda tersebut di tengah kota.
"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Adanya empat pasang plat nomor atau TNKB yang berbeda-beda di dalam satu mobil memicu dugaan adanya upaya pemalsuan identitas kendaraan atau keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Temuan golok dan badik juga menjadi poin krusial dalam pemeriksaan ini karena kepemilikan senjata tajam di tempat umum tanpa izin yang sah dapat dijerat dengan undang-undang darurat.
Kronologi Aksi Ugal-ugalan di Kawasan Jakarta Pusat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian membeberkan secara rinci kronologi pengejaran terhadap pengemudi HM.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2) sore, saat situasi jalanan di Jakarta Pusat sedang dalam kondisi padat.
Kendaraan Calya hitam tersebut terpantau melaju dari arah selatan, tepatnya dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru.
Petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas rutin patroli melihat adanya keganjilan dalam cara HM mengemudikan kendaraannya.
Kecepatan tinggi dan manuver yang tidak menghiraukan keselamatan orang lain membuat petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran.
"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalanan protokol. Pengemudi HM berusaha menghindari petugas dengan melakukan manuver di beberapa titik krusial.
Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut sempat berputar arah di lokasi yang cukup ramai sebelum akhirnya masuk ke jalan yang lebih sempit.
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.
Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara
Akibat perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas atau kendaraan, HM kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
Polisi menerapkan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara sengaja.
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa tindakan ugal-ugalan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan barang memiliki sanksi pidana yang tegas.
Pengendara tersebut dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mencakup beberapa ayat yang mengatur tentang kesengajaan dalam mengemudi yang membahayakan nyawa atau barang.
Ayat 1 dalam pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Selanjutnya, Ayat 2 mengatur mengenai pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sementara itu, Ayat 3 mengatur tentang pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Atas pelanggaran ini, HM terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 juta.
Terkait temuan senjata tajam, senjata api mainan, dan plat nomor palsu, pihak Satlantas tidak bekerja sendirian. Kasus ini telah dikoordinasikan dengan satuan fungsi lain di kepolisian untuk menyelidiki potensi tindak kriminalitas di luar pelanggaran lalu lintas.
"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.
Berita Terkait
-
Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu
-
Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Gus Ipul: Guru Sekolah Rakyat Harus Profesional, SKP Jadi Kompas Perubahan Siswa
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
-
Sisi Hangat John Tobing Pencipta Lagu 'Darah Juang', Begini Sosoknya di Mata Keluarga!
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan