Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan, 90 persen tanah yang akan dijadikan ibu kota di Provinsi Kalimantan Timur adalah tanah negara. Pernyataan tersebut dilontarkan Sofyan untuk menanggapi kabar bahwa terdapat kepemilikan tanah atas nama tertentu.
Kabar ini ramai diperbincangkan, sehari setelah pengumuman resmi penetapan ibu kota negara yang baru oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara Jakarta, Senin (26/8/2019).
Walau demikian, Sofyan tidak menampik bahwa terdapat Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan yang akan dijadikan ibu kota. Soal siapa dan perusahaan apa saja yang HTI-nya terdampak belum dapat diinformasikan secara rinci, karena saat ini, tim masih melakukan Inventarisasi Pemanfaatan, Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (IP4T) terhadap tanah-tanah di kawasan tersebut.
“Sepanjang yang saya tahu, tidak ada nama pejabat atau tokoh besar dalam kepemilikan tanah, karena lebih dari 90 persen adalah tanah negara. Jadi jangan berpikir teori konspirasi dengan pemindahan ibu kota,” ujarnya, saat konferensi pers mengenai penertiban tata ruang, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Sofyan lebih lanjut menjelaskan, proses pemanfaatan tanah di ibu kota baru akan dilakukan secara bertahap, tidak akan digunakan seluas 180 ribu hektare sekaligus. Di tahap awal, dibutuhkan 3.000 hektare.
Sisanya, selama posisi tanah itu belum dikerjakan untuk ibu kota, maka dapat dimanfaatkan dulu untuk kepentingan lain, sehingga tidak ada orang yang menyerobot dan kepentingan ekonomi tetap jalan.
“Tanah HTI misalnya, dimanfaatkan untuk kertas, sehingga ada manfaat ekonomi. Namun suatu saat mau dijadikan taman atau kepentingan ibu kota, baru diambil,” ujarnya.
Sementara itu, terkait konektivitas dari dan menuju kbu kota, Sofyan mengatakan, tentu akan dilakukan proses pengadaan tanah, sehingga dalam rangka menghindari spekulan tanah akan dilakukan kebijakan land freezing .
“Kebijakan ini akan diterapkan, menunggu penetapan lokasi terkait pengadaan tanah untuk konektivitas Ibu kota baru,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri
-
Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing
-
ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024
-
Setelah 26 Tahun, Masyarakat Kabupaten Kupang Peroleh Sertifikat Tanah
-
Kantor Pertanahan di Sumatera Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka