Suara.com - Setelah 26 tahun penantian panjang, akhirnya masyarakat yang tinggal di Kabupaten Kupang kini dapat bernapas lega. Rabu (21/8/2019, di Kantor Bupati Kupang, Presiden Joko Widodo menyerahkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui sertifikat tanah hasil redistribusi tanah.
Tanah tersebut terletak di Desa Oebelo, Bipolo, Nunkurus, Babudan Merdeka, Kecamatan Kupang Tengah dan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini menjadi sangat istimewa, karena tanah tersebut berasal dari tanah terlantar yang selama ini dimiliki PT Panggung Guna Ganda Semesta (PT PGGS) dan sekarang telah diberikan kepada masyarakat sebagai bukti pengakuan negara terhadap tanah yang mereka miliki.
“Sertifikat tanah adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalamnya ada keterangan pemilik, jadi tidak ada lagi yang namanya sengketa dan konflik tanah. Untuk itu, mohon dijaga sertipikatnya dan gunakan untuk hal yang produktif,” ujar Presiden, setelah menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat.
Selain menyerahkan sertifikat tanah hasil redistribusi tanah, Presiden juga menyerahkan sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.000 lembar dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pemerintah daerah, 5 sertifikat.
Pada kesempatan yang sama, dalam laporannya, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, pelaksanaan Reforma Agraria adalah untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan mendayagunakan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, pada lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT PGGS seluas 3.720 hektare di Kabupaten Kupang, telah ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan Tanah Terlantar.
“Tanah tersebut dimanfaatkan untuk Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas ± 2.232 hektare (60 persen), sedangkan seluas ± 1.488 hektare (40 persen) dialokasikan untuk program Redistribusi Tanah dan telah diterbitkan 2.244 sertifikat untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Korinus Masneno, Bupati Kupang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah karena telah diberikan kepastian kepemilikan tanah bagi masyarakat kabupaten kupang dengan diterbitkannya sertipikat tanah bagi tanah bekas HGU.
“Terima kasih juga atas diberikannya tanah produksi garam bagi rakyat Kabupaten Kupang untuk tanah yang selama ini ditelantarkan kurang lebih 26 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024
Berita Terkait
-
ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis
-
ATR/BPN Minta Semua PPAT harus Terdaftar di Layanan Elektronik
-
Pemerintah Menyelenggarakan Pembekalan Penataan Ruang di NTT
-
Soal Pemindahan Ibu Kota, ATR/BPN Kini sedang Siapkan Kawasan
-
ATR/BPN Sebut Strategi Komunikasi Penting untuk Program Strategis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar