Suara.com - Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Penataan Agraria Tahun 2019 dan Persiapan Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024, di Jakarta, Rabu (21/8/2019). Walau tahun anggaran 2019 masih berjalan, namun hal ini dinilai penting untuk mengetahui capaian program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Secara umum, realisasi keuangan program penataan agraria di pusat sampai 20 Agustus 2019 mencapai 46,01persen. Angka ini merupakan kumulatif dari lima unit kerja, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Landreform, Direktorat Penatagunaan Tanah, Direktorat Konsolidasi Tanah dan Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT).
Adapun realisasi keuangan dan capaian kegiatan penyelenggaraan penataan agraria di daerah, terpantau belum optimal.
"Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Penataan Agraria diharapkan fokus pada penyelesaian kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Muhammad Ikhsan Saleh.
Ia minta agar koordinasi dan komunikasi dengan jajaran bidang penataan pertanahan di daerah ditingkatkan.
"Harus optimistis menghadapi dan menyelesaikan segala hambatan, kendala dan masalah," harapnya.
Pada 2019 merupakan tahun terakhir masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN 2015 - 2019) dan merupakan tahun di mana RPJMN 2020 - 2024 mulai disusun. Demikian juga dengan Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Pelaksanaan program penataan agraria dan kegiatanselama lima tahun terakhir menjadi pengalaman berharga dalam menyiapkan dan merencanakan program maupun kegiatan yang lebih baik.
Di tengah dinamisnya tantangan, perkembangan dan perubahan zaman, visi/misi pimpinan nasional dan kementerian, serta dengan tetap memperhatikan khazanah keilmuan, peraturan perundangan maupun aspek historis, maka Ditjen Penataan Agraria sebagai bagian dari Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu beradaptasi dan semakin meneguhkan diri dalam upaya mendorong terwujudnya tujuan dari Reforma Agraria.
Semangat Reforma Agraria sejalan dengan amanat TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai peraturan dan perundangan lainnya, termasuk Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Upaya pemerintah menjadi suatu keniscayaan yang diperlukan dan terus berlanjut untuk mewujudkan pemerataan dan menata ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Berita Terkait
-
Setelah 26 Tahun, Masyarakat Kabupaten Kupang Peroleh Sertifikat Tanah
-
Kantor Pertanahan di Sumatera Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
-
World Bank Dorong Pembiayaan Lewat Kerja Sama Pemerintah - Badan Usaha
-
ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis
-
ATR/BPN Minta Semua PPAT harus Terdaftar di Layanan Elektronik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting