Suara.com - Mimik bahagia tergambar dengan jelas di wajah Joni Martin Fanedai, yang kerap kali dipanggil Jon (62). Ia adalah salah seorang petani garam yang berasal dari Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nua Tenggara Timur (NTT).
Jon baru saja menerima sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil program Redistribusi Tanah yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 21 Agustus 2019, di Kantor Bupati Kupang, NTT.
Dengan antusias, Jon bercerita bagaimana ia bisa mendapat sertipikat TORA.
"Awalnya saya tidak pernah menyangka bisa dapat sertifikat tanah, karena saya pikir, tanah ini sewaktu-waktu bisa saja diambil oleh investor atau perusahaan. Tapi ternyata TORA sudah masuk ke desa kami," ujarnya, saat dihampiri oleh tim humas Kementerian ATR/BPN, di tambak garamnya di NTT, Kamis (22/8/2019).
Jon mengaku, sebagai petani, ia cukup menderita sejak 1992. Ia hanya menggarap lahan yang belum jelas kepemilikannya dan diliputi ketakutan apabila tanah itu diambil, karena baginya, tanah itu ada sumber penghidupan untuk keluarganya.
"Ketika tempat kami didatangi oleh pemerintah daerah bersama dengan kantor pertanahan untuk sosialisasi mengukur tanah sebagai objek TORA, kami sempat menolak. Kami pikir saat itu, apa yang mau dilakukan mereka? Apakah tanah yang diukur ini mau diberikan ke perusahaan? Kalau disertifikatkan, apakah bisa diagunkan ke bank?" tambahnya.
Jon mengaku, masyarakat banyak yang membicarakan jika tanah itu disertifikatkan, maka mereka tidak bisa mengagunkannya ke bank untuk mendapat modal usaha. Padahal Jon sangat berharap, ketika dapat sertifikat tanah, ia bisa mengagunkannya ke bank, karena ia ingin merapikan tambak garamnya.
Kantor Pertanahan terus menyakini Jon dan masyarakat sekitarnya, bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyat, tidak ada kepentingan perusahaan.
Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) itu murni diberikan kepada rakyat. Selain itu, pihak pertanahan juga menjelaskan, kalau mereka juga bisa mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank.
Baca Juga: ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis
Mendengar hal itu Jon merasa lega.
"Setelah saya tahu niat pemerintah. Saya langsung menyerahkan tanah ini untuk diukur. Apalagi pemerintah itu kan bertindak berdasarkan undang-undang. Saat itu saya merasa bahwa pemerintah ibarat pagar dan kami masyarakat adalah tanaman. Dengan sertifikasi tanah yang diberikan, saya merasa sudah dilindungi," ujarnya.
Akhirnya, Jon mendapat sertifikat tanah dengan luasan satu setengah hektare pada lokasi bekas HGU PT Panggung Guna Ganda Semesta/PT PGGS, yang luasnya mencapai 3.720 hektare, di Kabupaten Kupang yang telah ditetapkan menjadi tanah terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
"Sekarang tanah sudah ada, sertifikat tanah juga punya. Jadi kalau nanti ada orang yang mengakui tanah ini, saya punya kekuatan hukum," tuturnya.
Dalam kurun waktu sebulan, Jon mampu memanen garam empat kali dengan mendapat 400 karung garam. Di Kupang, satu karung garam dihargai Rp 20 rib, yang menjadi pendapatan Jon. Dalam satu bulan, ia bisa mendapat Rp 8 juta.
"Saya bersyukur, sertifikat tanah bisa jadi suatu modal, karena ekonomi lemah dan pendapatan rendah. Kita petani garam butuh modal Rp 10 juta untuk membenahi tambak garam, makanya saya akan agunkan ke bank. Saya yakin dengan pendapatan yang ada, saya bisa cicil," tutupnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing
-
ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024
-
Setelah 26 Tahun, Masyarakat Kabupaten Kupang Peroleh Sertifikat Tanah
-
Kantor Pertanahan di Sumatera Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
-
World Bank Dorong Pembiayaan Lewat Kerja Sama Pemerintah - Badan Usaha
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen