Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kartu sakti untuk penyandang disabilitas atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Rabu (28/8/2019).
Untuk diketahui KPDJ tidak hanya berisi uang tunai senilai Rp 300 ribu, namun kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai fasilitas. Kartu tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank DKI dengan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan penerima KPDJ dapat memanfaatkan kartu tersebut sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI. Selain itu, kartu ini bisa juga digunakan untuk menggunakan fasilitas publik.
Fasilitas yang diperuntukan para pemegang kartu itu adalah gratis naik Transjakarta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi atau ayam, ikan, dan telur dengan fungsi debit ATM Bank DKI, serta menjadi anggota Jakgrosir.
"Tidak hanya itu, pemegang kartu ini juga mendapat fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI," ungkap Herry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/8/2019).
Bank DKI, disebut Herry, telah melakukan distribusi tahap pertama sebanyak 7.137 KPDJ dari total 14 ribu kartu. Tujuan penyaluran kartu tersebut untuk membantu penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar, sesuai ketentuan serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Herry mengimbau kepada nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum melakukan transaksi perbankan dapat didampingi orang yang diberikan kuasa dengan membawa surat kuasa, KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Sedangkan untuk penerima KPDJ dibawah umur, dapat diwakili oleh orang tua dan wali dengan membawa kartu keluarga dan akte lahir.
Herry meminta agar para pemegang KPDJ atau penerima kuasa untuk melakukan penarikan tunai di ATM Bank DKI. Pasalnya, penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.
Baca Juga: Luncurkan Kartu Sakti untuk Penyandang Disabilitas, Ini Harapan Anies
Selain itu, ia juga meminta agar pemegang KPDJ berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan pin kartu kepada orang yang tidak berkepentingan.
Pemegang KPDJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351 untuk informasi lebih lanjut.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti kebutuhan bagi para penyandang disabilitas di Jakarta. Karena itu, ia meluncurkan kartu sakti bernama KPDJ.
Anies menyebut penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan kesetaraan dengan warga lainnya. Namun yang membedakan adalah adanya tambahan kebutuhan khusus tersendiri penyandang disabilitas.
"Satu hal yang pasti bahwa kita semua sama, yang berbeda adalah pada kebutuhannya," ujar Anies di GOR Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?