Suara.com - Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu divonisi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau.
Vonis yang diputus majelis hakim tersebut memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada ketiga terdakwa, yakni Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan.
Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonisnya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus yang serupa pada tahun 2017 silam.
"Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah di PN Bengkalis, Kamis (29/8/2019).
Zia membacakan vonis kepada Suci Ramadianto yang merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis. Suci diketahui dipecat usai terbukti menjadi bagian dari sindikat narkoba sel Lampung.
Dia ditangkap oleh Polda Lampung yang bekerjasama dengan Polda Riau pada 28 Juli 2017 di perumahan elite di Pekanbaru, The Baliview Luxury Villas & Resto.
Saat penangkapan tersebut, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan.
Selain terdakwa tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Zia Ul Jannah, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar, bergiliran membacakan vonis dimulai dari Suci Ramadianto pada pukul 15.35 WIB.
Kemudian disusul pembacaan vonis untuk Rozali dan Iwan Irawan, usai Salat Asar. Ketiganya kemudian divonis hukuman mati yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Bengkalis.
Pada akhir sidang, kuasa hukum Suci Ramadianto, Achmad Taufan menyatakan banding atas putusan hukuman mati yang diterima kleinnya.
"Kami tetapkan untuk banding," kata Achmad.
Berita Terkait
-
Sekilas Rudi Lubbers: Rival Muhammad Ali, Pengedar Narkoba, dan Gelandangan
-
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Diringkus Polisi
-
Polisi Sita Belasan Paket Sabu dari Tangan 2 Pengedar Narkoba
-
Petugas Tembak Mati Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat
-
Jenderal Tito Instruksikan Tembak Mati Pengedar Narkoba
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra