Suara.com - Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu divonisi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau.
Vonis yang diputus majelis hakim tersebut memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada ketiga terdakwa, yakni Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan. 
Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonisnya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus yang serupa pada tahun 2017 silam. 
"Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah di PN Bengkalis, Kamis (29/8/2019).
Zia membacakan vonis kepada Suci Ramadianto yang merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis. Suci diketahui dipecat usai terbukti menjadi bagian dari sindikat narkoba sel Lampung.
Dia ditangkap oleh Polda Lampung yang bekerjasama dengan Polda Riau pada 28 Juli 2017 di perumahan elite di Pekanbaru, The Baliview Luxury Villas & Resto.
Saat penangkapan tersebut, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan.
Selain terdakwa tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Zia Ul Jannah, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar, bergiliran membacakan vonis dimulai dari Suci Ramadianto pada pukul 15.35 WIB.
Kemudian disusul pembacaan vonis untuk Rozali dan Iwan Irawan, usai Salat Asar. Ketiganya kemudian divonis hukuman mati yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Bengkalis. 
Pada akhir sidang, kuasa hukum Suci Ramadianto, Achmad Taufan menyatakan banding atas putusan hukuman mati yang diterima kleinnya.
"Kami tetapkan untuk banding," kata Achmad.
Berita Terkait
- 
            
              Sekilas Rudi Lubbers: Rival Muhammad Ali, Pengedar Narkoba, dan Gelandangan
- 
            
              Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Diringkus Polisi
- 
            
              Polisi Sita Belasan Paket Sabu dari Tangan 2 Pengedar Narkoba
- 
            
              Petugas Tembak Mati Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat
- 
            
              Jenderal Tito Instruksikan Tembak Mati Pengedar Narkoba
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 'Menteri Kunci' Cari Jalan Keluar
- 
            
              Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional