Suara.com - Direktur Program Institusi for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai tindakan aparat kepolisian yang menangkap delapan mahasiswa dan aktivis Papua atas tuduhan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan hal yang keliru.
Erasmus mengatakan pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan ekspresi kultural masyarakat Papua.
Menurut Erasmus, Polri harus bersikap proporsional dan komprehensif dalam menangani isu Papua.
Dia mengatakan, aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini sejatinya didasari atas masalah pelecehan dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua yang lambat direspon oleh Pemerintah Indonesia.
Selain itu, demonstrasi itu pun akibat belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di bumi Cendrawasih.
"Di lain sisi, bendera bintang kejora adalah simbol yang sudah menjadi kultur bagi masyarakat Papua, sehingga demonstrasi dengan menggunakan bendera Bintang Kejora adalah sebuah ekspresi kultural, sehingga tidak dapat dikatakan adanya makar," kata Erasmus lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (2/9/2019).
Erasmus menjelaskan diskusi, ekspresi atau pendapat politik tidak dapat dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar sebagaimana yang dituduhkan kepada delapan mahasiswa dan aktivis Papua.
Menurutnya, jika merujuk pada rumusan Pasal 87 KUHP, maka harus ada niat dan permulaan pelaksanaan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara.
Selain itu, kata Erasmus, tindakan perubahan ketatanegaraan pun tidak dapat dijerat pasal makar, termasuk permintaan referendum. Sebab, kata dia, penuntutan atas hak untuk menentukan nasib sendiri bukan hal yang tidak pernah dilakukan di Indonesia, contohnya praktik ketatangeranaan dalam peristiwa referendum Timor Timur 1999.
Baca Juga: Kantor Gubernur Papua Dijarah saat Kerusuhan, PNS Trauma
"Proses referendum Timor-Timur mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional. Artinya, mengakui dan Indonesia pernah melakukan hak menentukan nasib sendiri sebagai praktik ketatanegaraan dalam arti umum," ujarnya.
Untuk itu, Erasmus pun meminta Polri agar berhati-hati dalam menggunakan pasal makar terhadap delapan mahasiswa dan aktivis Papua.
Di sisi lain, menurutnya Polri juga harus memberikan akses seluas-luasnya terhadap delapan mahasiswa dan aktivis Papua untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari pengacara.
"Mereka harus dilepaskan apabila tidak ada tindakan yang memang dapat dijerat dengan makar," katanya.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Merdeka Ditangkap
-
Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap
-
Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibiarkan Agar Tak Lahirkan Perlawanan
-
Instruksi Kapolri Soal Pengibar Bendera Kejora Berlaku di Seluruh Indonesia
-
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Depan Istana, Wiranto: Pasti Ada Hukumnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting