Suara.com - Polda Metro Jaya menindaklanjuti aksi mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019) lalu. Dua orang yang berasal dari unsur pengunjuk rasa itu ditangkap karena aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aksi tersebut dianggap sebagai tindakan permufakatan jahat atau makar terhadap negara. Karena itu dua orang tersebut ditangkap pada Jumat (30/8/2019).
"Tim Gabungan Jajaran Ditreskrimum telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Dua orang yang ditangkap adalah Anes Tabuni dan Charles Kossay. Anes dan Charles diduga berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi yang membuat undangan unjuk rasa, membuat bendera dan berorasi.
"Peran dia korlap Jakarta Timur, orasi diatas mobil komando bersama saudara Anes," jelas Argo.
Pada penangkapan itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti. Di antaranya adalah 2 unit handphone milik dua pelaku, satu spanduk, satu kaos dengan gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu unit toa.
Charles dan Anes diduga melanggar pasal 106 Juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta proses hukum mahasiswa yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019) kemarin. Tindakan itu langsung diinstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Menurut Jenderal Tito, demonstran yang berasal dari mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu harus diproses hukum.
Baca Juga: Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibiarkan Agar Tak Lahirkan Perlawanan
"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta di mana saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Berita Terkait
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Tak Punya SIM, Pengemudi Civic Hantam Separator dan Bus TransJakarta di Bundaran HI
-
Polisi Selidiki Teror ke DJ Donny, dari Kiriman Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap