Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang menyebut pengibaran bendera Bintang Kejora tak bisa disebut tindakan makar.
Terkait hal itu, Dedi pun mempertanyakan dasar dari pernyataan ICJR. Sebab dia menyebutkan, larangan pengibaran bendera Bintang Kejora telah di atur dalam undang-undang.
"Dia (ICJR) sudah baca undang-undang belum?" kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Dedi mengatakan bila memang Erasmus merasa keberatan atas tindakan aparat kepolisian yang menangkap delapan mahasiswa Papua dengan jeratan Pasal Makar terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Rabu (28/8) lalu dapat menempuh jalur hukum. Misalnya, melakukan praperadilan.
"Kalau dia keberatan, kan ada mekanisme praperadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasar Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI. Oleh karenanya bendera Merah Putih dan Indonesia Raya berlaku juga bagi Papua sebagai bendera dan lagu Kebangsaan Indonesia. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1;
Pasal 2
(1) Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan; Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap
Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Terkait lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Hanya, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah bukan dalam bentuk kedaulatan.
Pasal 1
h. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Dalam perjalanan, di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pengibaran bendera Bintang Kejora sempat diperbolehkan. Ketika itu, Gus Dur menilai bahwasanya bendera Bintang Kejora sebagai bendera kultural. Namun, Gus Dur mensyaratkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera NKRI sang Merah Putih.
Kemudian, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY aturan tersebut dicabut. SBY mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Negara.
Penjelasan hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4;
Berita Terkait
-
ICJR: Pengibaran Bintang Kejora Ekpresi Kultural, Tak Bisa Disebut Makar!
-
Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Merdeka Ditangkap
-
Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap
-
Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibiarkan Agar Tak Lahirkan Perlawanan
-
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Depan Istana, Wiranto: Pasti Ada Hukumnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting